Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi
SURABAYA, Jawa Pos – Penyidik Polda Jatim menyerahkan Meliana Kurniawan, tersangka carding, ke Kejati Jatim. Berkas tersangka yang masih berusia 19 tahun itu paling pertama selesai karena membobol kartu kredit sendiri dan memasarkan hasil kejahatannya sendiri.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Anggara Suryanagara mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menyelesaikan pemberkasas perkara perempuan asal Medan itu. ”Khusus Meliana ternyata sudah limpah. Sudah saya cek. Yang belum tiga tersangka lainnya, masih P-19,” ucapnya.
Dia mengatakan, peran Meliana lebih simpel. Dia hanya menjual tiket pesawat, kereta, hingga hotel yang dihasilkan dari membobol kartu kredit orang lain. Dia pun ditangkap seorang diri. Tidak ada jaringan atau keterlibatan pelaku lainnya.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang saling berhubungan satu sama lainnya. Yakni, Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, dan M. Farhan Darmawan yang berjejaring dan bekerja sama.
Tersangka Melianan juga memanfaatkan figur publik untuk memasarkan produknya. Yakni, selebgram Sarah Alana Gibson. Menurut Anggara, di dalam berkas, Sarah mengaku dibayar dengan menggunakan voucher penginapan hotel senilai 200 dolar Australia. Artinya, keterangan itu hampir sama dengan keterangan saksi artis lainnya yang pernah diperiksa kepolisian. Mereka rata-rata tidak mengenal tersangka. Hanya, para figur itu mempromosikan bisnis para tersangka.
Dia menjelaskan, Meliana, mendapatkan untung lumayan besar per tahun. Nilainya, mencapai Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Keuntungan tersebut merupakan keuntungan bersih. Setelah membeli banyak kartu kredit orang lain dari spammer, pelaku menggunakan kartu kredit untuk berbelanja.