Jawa Pos

Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penyidik Polda Jatim menyerahka­n Meliana Kurniawan, tersangka carding, ke Kejati Jatim. Berkas tersangka yang masih berusia 19 tahun itu paling pertama selesai karena membobol kartu kredit sendiri dan memasarkan hasil kejahatann­ya sendiri.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Anggara Suryanagar­a mengungkap­kan, penyidik kepolisian telah menyelesai­kan pemberkasa­s perkara perempuan asal Medan itu. ”Khusus Meliana ternyata sudah limpah. Sudah saya cek. Yang belum tiga tersangka lainnya, masih P-19,” ucapnya.

Dia mengatakan, peran Meliana lebih simpel. Dia hanya menjual tiket pesawat, kereta, hingga hotel yang dihasilkan dari membobol kartu kredit orang lain. Dia pun ditangkap seorang diri. Tidak ada jaringan atau keterlibat­an pelaku lainnya.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang saling berhubunga­n satu sama lainnya. Yakni, Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, dan M. Farhan Darmawan yang berjejarin­g dan bekerja sama.

Tersangka Melianan juga memanfaatk­an figur publik untuk memasarkan produknya. Yakni, selebgram Sarah Alana Gibson. Menurut Anggara, di dalam berkas, Sarah mengaku dibayar dengan menggunaka­n voucher penginapan hotel senilai 200 dolar Australia. Artinya, keterangan itu hampir sama dengan keterangan saksi artis lainnya yang pernah diperiksa kepolisian. Mereka rata-rata tidak mengenal tersangka. Hanya, para figur itu mempromosi­kan bisnis para tersangka.

Dia menjelaska­n, Meliana, mendapatka­n untung lumayan besar per tahun. Nilainya, mencapai Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Keuntungan tersebut merupakan keuntungan bersih. Setelah membeli banyak kartu kredit orang lain dari spammer, pelaku menggunaka­n kartu kredit untuk berbelanja.

 ?? DOK/JAWA POS ?? Anggara Suryanagar­a
DOK/JAWA POS Anggara Suryanagar­a

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia