Bawaslu Sulit Awasi Pelanggaran
Imbas Jadwal Pilkada yang Tak Pasti
JAKARTA, Jawa Pos – Kepastian jadwal pemungutan suara pilkada 2020 akan dibicarakan pada 27 Mei 2020. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bakal memutuskan apakah pencoblosan dilakukan sesuai perppu pilkada, yaitu pada Desember 2020, atau justru ditunda hingga tahun depan.
Ketua Bawaslu Abhan berharap rapat itu bisa menghasilkan keputusan yang jelas. ”Posisi yang tidak pasti seperti sekarang ini tak mengenakkan,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 1 Jam Bersama Ketua Bawaslu kemarin (21/5).
Bagi jajarannya, ketidakpastian nasib pilkada membuat hukum tidak bisa ditegakkan secara jelas. Contohnya, dalam mengawasi larangan mutasi oleh calon petahana atau larangan politisasi bantuan sosial. Sebagaimana diketahui, mutasi tidak boleh dilakukan calon petahana terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Kalau tahap penetapan calon belum ditentukan, hitungan enam bulan itu menjadi tidak jelas.
Jika pemungutan suara tetap berlangsung pada Desember 2020, Abhan meminta standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Misalnya, protokol minimalis seperti hand sanitizer, masker, dan sarung tangan.”
Bawaslu juga menyiapkan revisi terhadap tiga peraturan Bawaslu (perbawaslu). Yakni, aturan tentang pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Revisi disiapkan untuk mengantisipasi perubahan cara kerja jajaran apabila tahapan dilanjutkan di masa pandemi. ”Misalnya, penyelesaian sengketa bisa diubah secara daring,” ucapnya.
Bawaslu juga mengantisipasi potensi negatif yang mungkin terjadi dalam penegakan hukum. Salah satunya, penolakan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran. ”Diundang fisik aja belum tentu mau datang, bagaimana jika daring? Ini harus dipikirkan,” imbuh Abhan.