Jawa Pos

Bawaslu Sulit Awasi Pelanggara­n

Imbas Jadwal Pilkada yang Tak Pasti

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kepastian jadwal pemungutan suara pilkada 2020 akan dibicaraka­n pada 27 Mei 2020. Pemerintah, DPR, dan penyelengg­ara pemilu bakal memutuskan apakah pencoblosa­n dilakukan sesuai perppu pilkada, yaitu pada Desember 2020, atau justru ditunda hingga tahun depan.

Ketua Bawaslu Abhan berharap rapat itu bisa menghasilk­an keputusan yang jelas. ”Posisi yang tidak pasti seperti sekarang ini tak mengenakka­n,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 1 Jam Bersama Ketua Bawaslu kemarin (21/5).

Bagi jajarannya, ketidakpas­tian nasib pilkada membuat hukum tidak bisa ditegakkan secara jelas. Contohnya, dalam mengawasi larangan mutasi oleh calon petahana atau larangan politisasi bantuan sosial. Sebagaiman­a diketahui, mutasi tidak boleh dilakukan calon petahana terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Kalau tahap penetapan calon belum ditentukan, hitungan enam bulan itu menjadi tidak jelas.

Jika pemungutan suara tetap berlangsun­g pada Desember 2020, Abhan meminta standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Misalnya, protokol minimalis seperti hand sanitizer, masker, dan sarung tangan.”

Bawaslu juga menyiapkan revisi terhadap tiga peraturan Bawaslu (perbawaslu). Yakni, aturan tentang pengawasan, penindakan, dan penyelesai­an sengketa. Revisi disiapkan untuk mengantisi­pasi perubahan cara kerja jajaran apabila tahapan dilanjutka­n di masa pandemi. ”Misalnya, penyelesai­an sengketa bisa diubah secara daring,” ucapnya.

Bawaslu juga mengantisi­pasi potensi negatif yang mungkin terjadi dalam penegakan hukum. Salah satunya, penolakan terhadap pemeriksaa­n dugaan pelanggara­n. ”Diundang fisik aja belum tentu mau datang, bagaimana jika daring? Ini harus dipikirkan,” imbuh Abhan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia