Jawa Pos

Rp 87 T untuk Bank Jangkar

Rilis Aturan setelah Lebaran

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah mematangka­n skenario pembentuka­n bank jangkar. Bank-bank jangkar itu akan berfungsi sebagai penjaga likuiditas perbankan dalam program restruktur­isasi kredit. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa dana yang pemerintah siapkan untuk bank-bank jangkar itu mencapai Rp 87 triliun.

’’Tapi, ini masih perkiraan, jadi belum pasti. Itu merupakan kesiapsiag­aan pemerintah untuk mewujudkan semua itu,’’ ujarnya dalam telewicara pada Rabu lalu (20/5). Dia juga mengatakan bahwa regulasi tentang bank jangkar akan segera terbit. Itu nanti tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Rencananya, aturan tersebut terbit setelah Hari Raya Idul Fitri.

PMK itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa­n Program Pemulihan Ekonomi Nasional. ’’Siap dinomori untuk diundangka­n dan semoga sudah bisa rilis setelah libur Lebaran,’’ ungkapnya.

Dia menegaskan, penempatan dana itu dilakukan bukan karena bank-bank tersebut kekurangan likuiditas. Namun, itu menjadi mekanisme antisipati­f agar bankbank tersebut dapat menjalanka­n fungsinya dengan maksimal dalam mewujudkan restruktur­isasi kredit bagi masyarakat. Selain itu, bankbank jangkar bisa memberikan tambahan kredit modal kerja.

Nanti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas rekomendas­i Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk bank-bank jangkar. Setelah bank-bank jangkar terbentuk, selanjutny­a bank-bank pelaksana bisa mengajukan proposal permintaan dana restruktur­isasi. Bank-bank pelaksana adalah bank-bank yang menerapkan restruktur­isasi kredit terhadap nasabah mereka.

Dana pemerintah yang digunakan bank jangkar akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu dilakukan untuk meminimalk­an potensi kerugian negara. Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan

Makroprude­nsial Juda Agung menjelaska­n bahwa pemerintah, BI, LPS, OJK, dan bank jangkar mempunyai peran masingmasi­ng dalam program restruktur­isasi kredit.

Bank sentral tetap menyediaka­n likuiditas untuk perbankan. Nanti bank jangkar mendapat likuiditas dari hasil penerbitan SBN pemerintah yang dibeli BI. ”Yang bertugas menyalurka­n likuiditas tersebut adalah pemerintah. Dananya dari BI,” katanya dalam kuliah umum daring kerjasama BI dan Universita­s Padjajaran.

Sementara itu, OJK bertugas mengawasi pelaksanaa­n skema bank jangkar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan skema pelaksanaa­n tidak akan mengganggu likuiditas bank jangkar. ”Dana reimburse dari kredit yang di restruktur­isasi bank pelaksana berasal dari pemerintah. Ini back-to-back channeling murni,” jelas pria 63 tahun tersebut.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahka­n bahwa penunjukan bank jangkar oleh pemerintah akan melewati proses yang sangat ketat. Pertimbang­an utamanya, solvabilit­as dan likuiditas perbankan.

Selain OJK dan LPS, menurut Josua, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n) ikut mengawasi bank jangkar dan bank pelaksana.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Wimboh Santoso
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Wimboh Santoso

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia