Rp 87 T untuk Bank Jangkar
Rilis Aturan setelah Lebaran
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah mematangkan skenario pembentukan bank jangkar. Bank-bank jangkar itu akan berfungsi sebagai penjaga likuiditas perbankan dalam program restrukturisasi kredit. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa dana yang pemerintah siapkan untuk bank-bank jangkar itu mencapai Rp 87 triliun.
’’Tapi, ini masih perkiraan, jadi belum pasti. Itu merupakan kesiapsiagaan pemerintah untuk mewujudkan semua itu,’’ ujarnya dalam telewicara pada Rabu lalu (20/5). Dia juga mengatakan bahwa regulasi tentang bank jangkar akan segera terbit. Itu nanti tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Rencananya, aturan tersebut terbit setelah Hari Raya Idul Fitri.
PMK itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. ’’Siap dinomori untuk diundangkan dan semoga sudah bisa rilis setelah libur Lebaran,’’ ungkapnya.
Dia menegaskan, penempatan dana itu dilakukan bukan karena bank-bank tersebut kekurangan likuiditas. Namun, itu menjadi mekanisme antisipatif agar bankbank tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam mewujudkan restrukturisasi kredit bagi masyarakat. Selain itu, bankbank jangkar bisa memberikan tambahan kredit modal kerja.
Nanti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk bank-bank jangkar. Setelah bank-bank jangkar terbentuk, selanjutnya bank-bank pelaksana bisa mengajukan proposal permintaan dana restrukturisasi. Bank-bank pelaksana adalah bank-bank yang menerapkan restrukturisasi kredit terhadap nasabah mereka.
Dana pemerintah yang digunakan bank jangkar akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian negara. Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan
Makroprudensial Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah, BI, LPS, OJK, dan bank jangkar mempunyai peran masingmasing dalam program restrukturisasi kredit.
Bank sentral tetap menyediakan likuiditas untuk perbankan. Nanti bank jangkar mendapat likuiditas dari hasil penerbitan SBN pemerintah yang dibeli BI. ”Yang bertugas menyalurkan likuiditas tersebut adalah pemerintah. Dananya dari BI,” katanya dalam kuliah umum daring kerjasama BI dan Universitas Padjajaran.
Sementara itu, OJK bertugas mengawasi pelaksanaan skema bank jangkar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan skema pelaksanaan tidak akan mengganggu likuiditas bank jangkar. ”Dana reimburse dari kredit yang di restrukturisasi bank pelaksana berasal dari pemerintah. Ini back-to-back channeling murni,” jelas pria 63 tahun tersebut.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan bahwa penunjukan bank jangkar oleh pemerintah akan melewati proses yang sangat ketat. Pertimbangan utamanya, solvabilitas dan likuiditas perbankan.
Selain OJK dan LPS, menurut Josua, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ikut mengawasi bank jangkar dan bank pelaksana.