2024, Terapkan Kelas Tunggal
JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mematangkan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Anggota DJSN Asih Eka Putri menuturkan, selama ini konsep BPJS Kesehatan baru masuk tahap pengenalan sistem dan manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN). Untuk itu, diperlukan pemikiran jangka panjang. ”Bukan memikirkan untuk defisit lagi, namun keberlanjutan dan pengendalian mutu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, masyarakat sudah merasakan manfaat JKN. Evaluasi dan pengawasan yang dilakukan DJSN terhadap penyelenggaraan JKN selama lima tahun berturut-turut menunjukkan tren pemanfaatan pelayanan kesehatan yang makin tinggi. Namun, juga diiringi peningkatan biaya yang kian melampaui kemampuan pendanaan.
Nah, untuk keberlanjutan dan pengendalian mutu, DJSN tengah menggodok kebijakan kelas tunggal. ”Ini merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa seluruh peserta harus menerima manfaat medis dan akomodasi yang sama,” tuturnya. Saat ini peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas. Yakni, kelas I, II, dan III. Menurut Asih, cara pembagian itu dilakukan sebagai penyesuaian sistem jaminan kesehatan yang lama (Askes) yang juga mengenal kelas.
DJSN bersama stakeholder terkait tengah menggodok teknis pelaksanaan kelas tunggal itu. Mereka diberi deadline hingga akhir tahun ini. Lalu, tahun depan hingga 2022 dilakukan diskusi publik dan diskusi dengan fasilitas kesehatan,” ujarnya. Selanjutnya, kelas tunggal bisa diaplikasikan setelah 2024.