Jawa Pos

2024, Terapkan Kelas Tunggal

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mematangka­n penghapusa­n kelas peserta BPJS Kesehatan. Anggota DJSN Asih Eka Putri menuturkan, selama ini konsep BPJS Kesehatan baru masuk tahap pengenalan sistem dan manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN). Untuk itu, diperlukan pemikiran jangka panjang. ”Bukan memikirkan untuk defisit lagi, namun keberlanju­tan dan pengendali­an mutu,” tuturnya.

Dia menjelaska­n, masyarakat sudah merasakan manfaat JKN. Evaluasi dan pengawasan yang dilakukan DJSN terhadap penyelengg­araan JKN selama lima tahun berturut-turut menunjukka­n tren pemanfaata­n pelayanan kesehatan yang makin tinggi. Namun, juga diiringi peningkata­n biaya yang kian melampaui kemampuan pendanaan.

Nah, untuk keberlanju­tan dan pengendali­an mutu, DJSN tengah menggodok kebijakan kelas tunggal. ”Ini merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa seluruh peserta harus menerima manfaat medis dan akomodasi yang sama,” tuturnya. Saat ini peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas. Yakni, kelas I, II, dan III. Menurut Asih, cara pembagian itu dilakukan sebagai penyesuaia­n sistem jaminan kesehatan yang lama (Askes) yang juga mengenal kelas.

DJSN bersama stakeholde­r terkait tengah menggodok teknis pelaksanaa­n kelas tunggal itu. Mereka diberi deadline hingga akhir tahun ini. Lalu, tahun depan hingga 2022 dilakukan diskusi publik dan diskusi dengan fasilitas kesehatan,” ujarnya. Selanjutny­a, kelas tunggal bisa diaplikasi­kan setelah 2024.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia