Mutasi Tidak Pengaruhi Penanganan Covid-19
SURABAYA, Jawa Pos − Mutasi besar-besaran pejabat di Pemkot Surabaya dipastikan tak akan mengganggu penanganan Covid19. Para pejabat yang mendapat tempat baru secara otomatis langsung bekerja pada hari pertama kemarin (21/5) pascamutasi Rabu (20/5).
Wakil Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya M. Fikser mengungkapkan bahwa memang ada posisi yang bertukar dari satu pejabat ke pejabat lain. Tapi, saat penanganan Covid-19, mereka sudah biasa bekerja sama. ”Misalnya, Pak Irvan dan Pak Eddy yang berganti posisi. Di lapangan beliau berdua selalu bekerja sama. Jadi, ini langsung tune in,” ujar Fikser kemarin.
Irvan Widyanto menjadi kepala badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat. Sebelumnya, dia menjadi kepala Satpol PP Surabaya. Posisi tersebut sekarang digantikan Eddy Christijanto. Perubahan posisi itu berpengaruh di gugus tugas. Secara otomatis,Irvanmenjadiwakilsekretaris tim gugus tugas tersebut. Eddy akhirnya mengurusi penindakan.
Fikser mengungkapkan, meski kemarin tanggal merah, para pejabat tetap bertugas di lapangan. Mereka menjalankan perintah untuk penanganan Covid-19. ”Hitam semua kalendernya,” kelakar Fikser.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Achmad Zaini mengungkapkan, dirinya juga langsung menjalankan tugas baru kemarin. Misalnya, berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk pendataan warga terdampak. Tanggal merah tak berpengaruh pada penanganan Covid-19. ”Pagi ini tadi (kemarin, Red) langsung memantau pendataan. Memastikan semua tetap berjalan,” kata mantan camat Wiyung itu.
Dia juga langsung berkantor di balai kota dan berkoordinasi dengan pejabat lain terkait pendataan tersebut. Tetutama pendataan warga terdampak Covid19. ”Memastikan semua warga yang terdampak bisa menerima bantuan,” imbuh dia.
Pada Rabu lalu, ada mutasi 71 pejabat di Pemkot Surabaya. Mutasi tersebut dilakukan untuk pengisian jabatan dinas yang kosong. Pelantikan itu diawasi Bawaslu Surabaya. Sebab, Surabaya juga akan melaksanakan pilkada.