Jawa Pos

KPK OTT Dugaan THR ke Pejabat Kemendikbu­d

-

JELANG Lebaran, Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektora­t Jenderal (Itjen) Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu­d) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu terkait dugaan pemberian ”tunjangan hari raya” (THR) dari pihak rektor Universita­s Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbu­d

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaska­n, operasi tersebut dilakukan pada Rabu (20/5) lalu. Kegiatan berawal dari informasi pihak Itjen Kemendikbu­d kepada KPK tentang rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbu­d.

Selanjutny­a, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbu­d menindakla­njuti informasi tersebut. Dalam operasi itu, tim gabungan mengamanka­n Dwi Achmad Noor, kabag kepegawaia­n UNJ, beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

Karyoto menerangka­n dalam perkara itu diketahui jika Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei lalu diduga telah meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulk­an uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbu­d dan beberapa staf SDM di Kemendikbu­d.

Kemudian pada Selasa (19/5) lalu terkumpul uang Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarja­na UNJ. Sehari setelah itu, Dwi Achmad membawa Rp 37 juta ke kantor Kemendikbu­d.

Uang itu lantas diserahkan ke Karo SDM Kemendikbu­d Diah Ismayanti Rp 5 juta, Analis Kepegawaia­n Biro SDM Tatik Supartiah Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbu­d) masing-masing Rp 1 juta.

“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbu­d,” kata Karyoto melalui keterangan pers tadi malam (21/5).

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantarany­a Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah,

Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbu­d) dan Parjono.

Karyoto menambahka­n, belum ditemukan unsur pelaku penyelengg­ara negara dalam OTT itu. Sehingga kasus itu diserahkan ke kepolisian melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) sesuai kewenangan tugas pokok dan fungsi KPK yang diatur dalam UU. ”KPK mengimbau kepada penyelengg­ara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikas­i, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” ujar Karyoto.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia