KPK OTT Dugaan THR ke Pejabat Kemendikbud
JELANG Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu terkait dugaan pemberian ”tunjangan hari raya” (THR) dari pihak rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Rabu (20/5) lalu. Kegiatan berawal dari informasi pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK tentang rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan Dwi Achmad Noor, kabag kepegawaian UNJ, beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.
Karyoto menerangkan dalam perkara itu diketahui jika Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei lalu diduga telah meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Kemudian pada Selasa (19/5) lalu terkumpul uang Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana UNJ. Sehari setelah itu, Dwi Achmad membawa Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud.
Uang itu lantas diserahkan ke Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp 1 juta.
“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto melalui keterangan pers tadi malam (21/5).
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah,
Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono.
Karyoto menambahkan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam OTT itu. Sehingga kasus itu diserahkan ke kepolisian melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) sesuai kewenangan tugas pokok dan fungsi KPK yang diatur dalam UU. ”KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” ujar Karyoto.