Ajukan Banding, Tetap Divonis Seumur Hidup
Kurir Narkoba 3 Kg
SURABAYA, Jawa Pos – Harapan ImaO Djuanedy dan Erwin Rullyansyah untuk mendapatkan hukuman lebih ringan kandas. majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kurir sabu-sabu (SS) seberat 3 kilogram itu tetap divonis seumur hidup. Dia pun mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Iman dan Erwin, Djoko Adjiesantoso, mengungkapkan, hakim terlalu kejam dalam memberikan hukuman. Alasannya, barang yang dibawa keduanya tak lebih dari 5 kilogram. ”Klien saya kurir, Mas. Bukan bandar besar. Dia hanya disuruh,” ucapnya.
Dia menganggap hukuman itu jauh lebih berat daripada para pelaku yang membawa SS lebih dari 5 kilogram. Selama persidangan, kliennya sudah jujur untuk mengungkap kasus tersebut. Mulai proses, pengambilan, hingga cara mengedarkannya.
Namun, keterangan itu tidak memengaruhi hakim dalam memberikan putusan. Karena itu, kasasi menjadi opsi terkahir untuk meminta ampunan hakim. ”Kemanusiaan saja dan perbandingan dari putusan lainnya, kami rasa hukuman segitu jelas terlalu kejam,” tuturnya.
Sementara itu, Rully Mutiara selaku jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, menurut aturan dalam Undang-Undang Narkotika, dua terpidana itu sudah membawa lebih dari 5 gram sabusabu. Apalagi, keduanya mengambil langsung dengan cara membawa kendaraan sendiri. Kemudian, bertranskasi atas jual beli narkoba itu di Pontianak.
Bukan hanya itu, barang haram tersebut juga bakal disebar kembali oleh pelaku kepada para bandar yang menyuruhnya. Mereka meletekkan barang secara acak dan ranjau. Nah, keterangan itu didapat sewaktu persidangan di tingkat PN. Jadi, tim jaksa memutuskan untuk tidak memberikan ampun. ”Kalau diberi ampun, dia bisa meranjau kembali dengan jumlah dan stategi yang lebih aman,” ucapnya.
Karena itu, putusan seumur hidup untuk keduanya sangat tepat.