Jawa Pos

Ajukan Banding, Tetap Divonis Seumur Hidup

Kurir Narkoba 3 Kg

-

SURABAYA, Jawa Pos – Harapan ImaO Djuanedy dan Erwin Rullyansya­h untuk mendapatka­n hukuman lebih ringan kandas. majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kurir sabu-sabu (SS) seberat 3 kilogram itu tetap divonis seumur hidup. Dia pun mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Iman dan Erwin, Djoko Adjiesanto­so, mengungkap­kan, hakim terlalu kejam dalam memberikan hukuman. Alasannya, barang yang dibawa keduanya tak lebih dari 5 kilogram. ”Klien saya kurir, Mas. Bukan bandar besar. Dia hanya disuruh,” ucapnya.

Dia menganggap hukuman itu jauh lebih berat daripada para pelaku yang membawa SS lebih dari 5 kilogram. Selama persidanga­n, kliennya sudah jujur untuk mengungkap kasus tersebut. Mulai proses, pengambila­n, hingga cara mengedarka­nnya.

Namun, keterangan itu tidak memengaruh­i hakim dalam memberikan putusan. Karena itu, kasasi menjadi opsi terkahir untuk meminta ampunan hakim. ”Kemanusiaa­n saja dan perbanding­an dari putusan lainnya, kami rasa hukuman segitu jelas terlalu kejam,” tuturnya.

Sementara itu, Rully Mutiara selaku jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap­kan, menurut aturan dalam Undang-Undang Narkotika, dua terpidana itu sudah membawa lebih dari 5 gram sabusabu. Apalagi, keduanya mengambil langsung dengan cara membawa kendaraan sendiri. Kemudian, bertranska­si atas jual beli narkoba itu di Pontianak.

Bukan hanya itu, barang haram tersebut juga bakal disebar kembali oleh pelaku kepada para bandar yang menyuruhny­a. Mereka meletekkan barang secara acak dan ranjau. Nah, keterangan itu didapat sewaktu persidanga­n di tingkat PN. Jadi, tim jaksa memutuskan untuk tidak memberikan ampun. ”Kalau diberi ampun, dia bisa meranjau kembali dengan jumlah dan stategi yang lebih aman,” ucapnya.

Karena itu, putusan seumur hidup untuk keduanya sangat tepat.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWAPOS ?? KASASI: Ima^ dan 7bgX^ saat menjalani sidang di PN Surabaya.
LUGAS WICAKSONO/JAWAPOS KASASI: Ima^ dan 7bgX^ saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia