Berlatar Belakang Makelar Properti
Direktur PT JSI yang Jadi Tersangka Kasus Perumahan
SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Jack Saka Indonesia (JSI) Moch. Ramadhani sudah lama berkecimpung di dunia properti. Namun, statusnya bukan sebagai pengembang perumahan. Latar belakangnya adalah broker atau makelar.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, pria 34 tahun itu belum lama membuat perusahaan pengembang properti. PT JSI baru menawarkan perumahan pada pertengahan tahun 2019. ”Niatnya mau mengembangkan sayap usaha,” katanya kemarin (20/5).
Ramadhani menjatuhkan pilihannya untuk membuat perumahan berkonsep syariah. Dia belajar alur perintisannya dari teman. ”Beli lahan di Jemur Gayungan,” jelasnya.
Luas lahan itu 573 meter persegi. Giadi menjelaskan, harga yang harus dibayar oleh tersangka adalah
Rp 1,7 miliar. ”Baru dibayar uang muka saja,” ungkapnya.
Ramadhani menyerahkan uang Rp 175 juta kepada pemilik tanah. Menurut perjanjian, sisanya harus dilunasi dalam kurun waktu enam bulan. Nah, untuk menutupinya, tersangka mencoba menawarkan rencana perumahannya kepada masyarakat.
Giadi menuturkan, strategi itu menyalahi peraturan. Ramadhani seharusnya tidak boleh menawarkan perumahan. Sebab, status kepemilikan tanah masih milik orang lain. ”Belum balik nama,” terangnya.
Menurut dia, trik seperti itu banyak dipakai pengembang properti nakal. Perusahaan ingin mendapat keuntungan dengan modal minim. ”Niatnya memang usaha. Tetapi, salah sejak awal,” tuturnya.
Giadi mengungkapkan, pendapatan tersangka sebagai makelar properti sebenarnya juga tidak sedikit. Ramadhani bisa mendapat komisi 10 persen dari nilai transaksi rumah yang dijualkannya. Namun, dia merasa belum puas. ”Wajar. Namun, yang disayangkan adalah caranya,” ujar alumnus Akpol 2012 tersebut.
Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya itu mengatakan, kasus tersebut masih akan terus diusut. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa PT JSI juga menawarkan proyek lain di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. ”Jangan-jangan masih ada lokasi lain lagi,” ungkapnya.
Giadi menambahkan, status tanah yang ditawarkan di Sidoarjo masih dalam pendalaman. Penyidik akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan instansi terkait untuk memastikan. Misalnya, BPN. ”Nanti perkembangannya kami sampaikan lagi,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.
Ramadhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya. Yakni, menawarkan perumahan yang status tanahnya belum terbeli. Modusnya itu dianggap telah melanggar pasal 154 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hukuman maksimal yang membayanginya lima tahun penjara.