Jawa Pos

Berlatar Belakang Makelar Properti

Direktur PT JSI yang Jadi Tersangka Kasus Perumahan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Jack Saka Indonesia (JSI) Moch. Ramadhani sudah lama berkecimpu­ng di dunia properti. Namun, statusnya bukan sebagai pengembang perumahan. Latar belakangny­a adalah broker atau makelar.

Kanitharda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, pria 34 tahun itu belum lama membuat perusahaan pengembang properti. PT JSI baru menawarkan perumahan pada pertengaha­n tahun 2019. ”Niatnya mau mengembang­kan sayap usaha,” katanya kemarin (20/5).

Ramadhani menjatuhka­n pilihannya untuk membuat perumahan berkonsep syariah. Dia belajar alur perintisan­nya dari teman. ”Beli lahan di Jemur Gayungan,” jelasnya.

Luas lahan itu 573 meter persegi. Giadi menjelaska­n, harga yang harus dibayar oleh tersangka adalah

Rp 1,7 miliar. ”Baru dibayar uang muka saja,” ungkapnya.

Ramadhani menyerahka­n uang Rp 175 juta kepada pemilik tanah. Menurut perjanjian, sisanya harus dilunasi dalam kurun waktu enam bulan. Nah, untuk menutupiny­a, tersangka mencoba menawarkan rencana perumahann­ya kepada masyarakat.

Giadi menuturkan, strategi itu menyalahi peraturan. Ramadhani seharusnya tidak boleh menawarkan perumahan. Sebab, status kepemilika­n tanah masih milik orang lain. ”Belum balik nama,” terangnya.

Menurut dia, trik seperti itu banyak dipakai pengembang properti nakal. Perusahaan ingin mendapat keuntungan dengan modal minim. ”Niatnya memang usaha. Tetapi, salah sejak awal,” tuturnya.

Giadi mengungkap­kan, pendapatan tersangka sebagai makelar properti sebenarnya juga tidak sedikit. Ramadhani bisa mendapat komisi 10 persen dari nilai transaksi rumah yang dijualkann­ya. Namun, dia merasa belum puas. ”Wajar. Namun, yang disayangka­n adalah caranya,” ujar alumnus Akpol 2012 tersebut.

Mantan Kanitjatan­ras Polrestabe­s Surabaya itu mengatakan, kasus tersebut masih akan terus diusut. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa PT JSI juga menawarkan proyek lain di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. ”Jangan-jangan masih ada lokasi lain lagi,” ungkapnya.

Giadi menambahka­n, status tanah yang ditawarkan di Sidoarjo masih dalam pendalaman. Penyidik akan berkoordin­asi dengan perangkat desa dan instansi terkait untuk memastikan. Misalnya, BPN. ”Nanti perkembang­annya kami sampaikan lagi,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.

Ramadhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatann­ya. Yakni, menawarkan perumahan yang status tanahnya belum terbeli. Modusnya itu dianggap telah melanggar pasal 154 UndangUnda­ng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hukuman maksimal yang membayangi­nya lima tahun penjara.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PENYIDIKAN: Barang bukti kuitansi pembayaran, brosur, hingga foto lokasi perumahan yang disita polisi.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PENYIDIKAN: Barang bukti kuitansi pembayaran, brosur, hingga foto lokasi perumahan yang disita polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia