Jawa Pos

Awasi Hongkong Lebih Ketat

Tiongkok Luncurkan UU Keamanan Nasional

-

HONGKONG, Jawa Pos ‒ Hongkonger­s kembali mendapatka­n ’’kado’’ dari Tiongkok. Setelah berhasil menumbangk­an RUU Ekstradisi tahun lalu, mereka dihadapkan kembali dengan rancangan kebijakan yang meresahkan. Undang-undang yang sedang digodok jauh lebih berbahaya.

’’Ini bisa berarti akhir dari kebijakan satu negara dua sistem,’’ ujar Dennis Kwok, anggota dewan legislatif Hongkong asal Civic Party, sebagaiman­a dilansir CNN.

Keresahan aktivis demokrasi Hongkong beralasan. Sebab, kebijakan yang bakal dibahas dalam Sidang National Party Congress (NPC) Tiongkok akhir Mei ini adalah Undang-Undang Keamanan Nasional. Aturan tersebut merupakan alat yang digunakan pemerintah komunis untuk menumpas pengkritik dan pihak oposisi.

Aturan tersebut menghadirk­an hukuman bagi individu atau kelompok yang dianggap menghasut, memberonta­k, atau melahirkan separatism­e. Selama ini aktivis dan pendemo di Hongkong hanya ditindak dengan pasal yang mengganggu ketertiban umum atau hukuman ringan lainnya. Sebab, hingga kini Hongkong belum punya undang-undang atau peraturan turunan mengenai kejahatan terhadap keamanan nasional.

’’Keamanan nasional adalah landasan dari stabilitas negara. Hal tersebut diinginkan seluruh rakyat Tiongkok, termasuk sahabat di Hongkong,’’ ujar Jubir NPC Zhang Yesui kepada BBC pada Kamis (21/5).

Sebenarnya, pemerintah Tiongkok sudah mewajibkan pemerintah Hongkong untuk membentuk kebijakan keamanan nasional sendiri. Hal tersebut sudah tercantum dalam Basic Law, konstitusi dasar yang dipakai daerah kekuasaan khusus (DAK) tersebut.

Yang jadi masalah, pemerintah Hongkong tidak kunjung menelurkan regulasi itu. Mereka sempat mengajukan pembahasan RUU Keamanan Nasional pada 2003. Hal itu membuat 500 ribu penduduk Hongkong turun ke jalan, protes terbesar saat itu.

Sejak peristiwa 17 tahun lalu, parlemen Hongkong tidak pernah lagi menaruh RUU Keamanan Nasional dalam daftar pembahasan. Bahkan, Chief Executive Hongkong Carrie Lam yang terkenal pro-Beijing juga tidak berani mengusulka­n kebijakan tersebut.

’’Ini jelas langkah Beijing untuk membungkam suara kebebasan Hongkonger­s dengan paksa,’’ unggah aktivis pemuda Hongkong Joshua Wong melalui Twitter.

Pemerintah AS pun ikut menanggapi rencana Tiongkok. Mereka mengancam mengganti status perdaganga­n Hongkong jika Tiongkok bersikeras melanjutka­n kebijakan tersebut. Selama ini Hongkong mendapatka­n perlakuan yang berbeda dari AS dibanding wilayah Tiongkok lainnya.

Namun, perlakuan spesial itu harus memenuhi standar Hong Kong Policy Act yang dievaluasi setiap tahun. Tahun ini AS belum menunda penerbitan laporan evaluasi karena menunggu penyelengg­araan Sidang NPC.

’’Kami akan bertindak atas segala upaya (Tiongkok, Red) untuk melahirkan peraturan yang tidak mencermink­an keinginan rakyat Hongkong,’’ ungkap Jubir Kementeria­n Luar Negeri AS Morgan Ortagus.

Saat ini gelombang demo di Hongkong memang sudah mereda karena Covid-19. Namun, rakyat dihadapkan dengan berbagai permasalah­an dalam beberapa hari terakhir. Misalnya, pembahasan kebijakan larangan menghina lagu nasional Tiongkok. Atau, perpanjang­an larangan berkumpul lebih dari delapan orang yang bertepatan dengan peringatan peristiwa Tiananmen Square.

 ?? KIN CHEUNG/AP ?? SUARA PENOLAKAN: Anggota Partai Demokrat memegang poster bernada protes di depan kantor perwakilan Tiongkok di Hongkong kemarin. Mereka merasa UU Keamanan Nasional segera mengakhiri prinsip satu negara dua sistem.
KIN CHEUNG/AP SUARA PENOLAKAN: Anggota Partai Demokrat memegang poster bernada protes di depan kantor perwakilan Tiongkok di Hongkong kemarin. Mereka merasa UU Keamanan Nasional segera mengakhiri prinsip satu negara dua sistem.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia