Masih Ada Yang Ramai-Ramai Mudik
Dirlantas Polda Jatim: Tak Akan Ditilang, Sampai Checkpoint, Harus Putar Balik
SURABAYA, Jawa Pos − Mudik memang dilarang. Kenyataannya, masih banyak warga yang nekat pulang ke kampung halaman. Kondisi tersebut bisa dipantau di Jembatan Suramadu.
Kemarin (22/5) arus lalu lintas yang mengarah ke Madura cenderung meningkat. Bukan saja roda dua. Jumlah mobil yang melaju ke
Bangkalan dan sekitarnya juga naik.
Para pemudik tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka memboncengkan anak dan istrinya. Sejumlah pengendara membawa oleh-oleh untuk keluarganya. Banyak kendaraan yang muatannya overload
”Ayah-ibu menangis terus di kampung. Jadi, kami putuskan tetap mudik,” kata Khoiron, warga Pamekasan. Apakah tidak takut jika dikarantina di balai desa atau bangunan kosong lainnya? ”Ya, mau bagaimana lagi. Yang penting kumpul sama orang tua,” jawab Khoiron.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra membenarkan soal banyaknya warga yang nekat mudik. Mereka sulit dihadang. ”Lihat saja yang pulang ribuan. Personel kami terbatas,” kata Sigit.
Meski diperbolehkan melintas, mantan Kanit Regident Polrestabes Surabaya itu menjelaskan bahwa arus lalu lintas akan dipantau ketat. Ada personel Polda
Jatim yang membantu. Polisi bakal menertibkan pengendara yang melanggar aturan.
Sigit menegaskan bahwa pengendara wajib mengikuti protokol kesehatan. Mereka harus memakai masker dan sarung tangan. Pengendara tidak boleh berboncengan tiga dan melaju dengan kecepatan berlebihan. ”Jika ada pelanggar, nanti langsung dihentikan,” jelas Sigit.
Dia menjelaskan bahwa arus lalu lintas turun dibandingkan musim mudik 2019. Tahun lalu, ada puluhan ribu pengendara yang melakoni tradisi toron ke Madura. ”Sebagian masyarakat sudah sadar. Mereka patuh pada pemerintah untuk tidak mudik,” kata Sigit.
Dirlantas Polda Jatim Kombespol
Budi Indra Gunawan menyebut tidak akan menilang kendaraan pemudik. Namun, dia memberi catatan bahwa petugas yang siaga di checkpoint bakal meminta kendaraan pemudik untuk putar balik. ”Dengan catatan, yang dipakai kendaraan pribadi,” katanya.
Menurut dia, penindakan tetap dilakukan ketika pengendara melakukan kesalahan fatal. Misalnya, travel gelap dan kendaraan barang yang mengangkut pemudik. ”Yang seperti itu kita tindak,” ungkapnya. Budi mengatakan, ada payung hukum bagi petugas untuk mengambil tindakan tegas. Di antaranya, pasal 308 jo 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal itu diatur bahwa tilang bisa diberikan kepada angkutan yang tidak sesuai dengan trayek peruntukannya. Budi melanjutkan, pasal lain yang bisa dipakai adalah pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 (a, b, c) UU Nomor 22 Tahun 2009. Mobil barang dipakai mengangkut orang.
Budi memahami situasi yang terjadi saat ini cukup pelik. Dia meminta warga sadar diri. Memutus rantai persebaran virus korona lebih penting. ”Mudik untuk menyambung silaturahmi bisa dilakukan lewat telepon atau panggilan video dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, yang terbaik saat ini adalah menahan diri. Juga, disiplin menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, rutin cuci tangan dan memakai masker ketika harus berada di luar rumah.