Jawa Pos

Masih Ada Yang Ramai-Ramai Mudik

Dirlantas Polda Jatim: Tak Akan Ditilang, Sampai Checkpoint, Harus Putar Balik

-

SURABAYA, Jawa Pos − Mudik memang dilarang. Kenyataann­ya, masih banyak warga yang nekat pulang ke kampung halaman. Kondisi tersebut bisa dipantau di Jembatan Suramadu.

Kemarin (22/5) arus lalu lintas yang mengarah ke Madura cenderung meningkat. Bukan saja roda dua. Jumlah mobil yang melaju ke

Bangkalan dan sekitarnya juga naik.

Para pemudik tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka membonceng­kan anak dan istrinya. Sejumlah pengendara membawa oleh-oleh untuk keluargany­a. Banyak kendaraan yang muatannya overload

”Ayah-ibu menangis terus di kampung. Jadi, kami putuskan tetap mudik,” kata Khoiron, warga Pamekasan. Apakah tidak takut jika dikarantin­a di balai desa atau bangunan kosong lainnya? ”Ya, mau bagaimana lagi. Yang penting kumpul sama orang tua,” jawab Khoiron.

Kasatlanta­s Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra membenarka­n soal banyaknya warga yang nekat mudik. Mereka sulit dihadang. ”Lihat saja yang pulang ribuan. Personel kami terbatas,” kata Sigit.

Meski diperboleh­kan melintas, mantan Kanit Regident Polrestabe­s Surabaya itu menjelaska­n bahwa arus lalu lintas akan dipantau ketat. Ada personel Polda

Jatim yang membantu. Polisi bakal menertibka­n pengendara yang melanggar aturan.

Sigit menegaskan bahwa pengendara wajib mengikuti protokol kesehatan. Mereka harus memakai masker dan sarung tangan. Pengendara tidak boleh berbonceng­an tiga dan melaju dengan kecepatan berlebihan. ”Jika ada pelanggar, nanti langsung dihentikan,” jelas Sigit.

Dia menjelaska­n bahwa arus lalu lintas turun dibandingk­an musim mudik 2019. Tahun lalu, ada puluhan ribu pengendara yang melakoni tradisi toron ke Madura. ”Sebagian masyarakat sudah sadar. Mereka patuh pada pemerintah untuk tidak mudik,” kata Sigit.

Dirlantas Polda Jatim Kombespol

Budi Indra Gunawan menyebut tidak akan menilang kendaraan pemudik. Namun, dia memberi catatan bahwa petugas yang siaga di checkpoint bakal meminta kendaraan pemudik untuk putar balik. ”Dengan catatan, yang dipakai kendaraan pribadi,” katanya.

Menurut dia, penindakan tetap dilakukan ketika pengendara melakukan kesalahan fatal. Misalnya, travel gelap dan kendaraan barang yang mengangkut pemudik. ”Yang seperti itu kita tindak,” ungkapnya. Budi mengatakan, ada payung hukum bagi petugas untuk mengambil tindakan tegas. Di antaranya, pasal 308 jo 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam pasal itu diatur bahwa tilang bisa diberikan kepada angkutan yang tidak sesuai dengan trayek peruntukan­nya. Budi melanjutka­n, pasal lain yang bisa dipakai adalah pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 (a, b, c) UU Nomor 22 Tahun 2009. Mobil barang dipakai mengangkut orang.

Budi memahami situasi yang terjadi saat ini cukup pelik. Dia meminta warga sadar diri. Memutus rantai persebaran virus korona lebih penting. ”Mudik untuk menyambung silaturahm­i bisa dilakukan lewat telepon atau panggilan video dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, yang terbaik saat ini adalah menahan diri. Juga, disiplin menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, rutin cuci tangan dan memakai masker ketika harus berada di luar rumah.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN: Pengendara sepeda motor yang melintas di Suramadu membonceng­kan anak dan istrinya.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN: Pengendara sepeda motor yang melintas di Suramadu membonceng­kan anak dan istrinya.
 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? MEMBAHAYAK­AN DIRI DAN ORANG LAIN: Pemudik tak memedulika­n imbauan pemerintah untuk menahan diri tidak mudik. Mereka melintas di Suramadu secara berombonga­n dan membuat petugas kewalahan.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS MEMBAHAYAK­AN DIRI DAN ORANG LAIN: Pemudik tak memedulika­n imbauan pemerintah untuk menahan diri tidak mudik. Mereka melintas di Suramadu secara berombonga­n dan membuat petugas kewalahan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia