Jawa Pos

Jangan Hanya Mal, Terapkan Juga di Tempat Ibadah

-

MENKO POLHUKAM M. Mahfud MD menegaskan bahwa penerapan new normal melalui perhitunga­n yang matang. Keadaan terkini di setiap daerah juga masuk dalam pertimbang­an. ”Kami berpikir bagaimana kita hidup normal dengan fakta-fakta itu,” tuturnya.

Dia menyebut, masyarakat tidak bisa terus-menerus mengurung diri. Karena itu, diperlukan tatanan kehidupan normal baru yang menyesuaik­an dengan kondisi saat ini. ”Kita menyesuaik­an dengan keadaan. Tapi, tetap menjaga diri,” kata Mahfud. Protokol yang disiapkan akan melindungi masyarakat

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuturkan, sebetulnya new normal bukan hal baru. Sebab, selama dua bulan terakhir, masyarakat sudah menjalani kebiasaank­ebiasaan baru sebagai bentuk adaptasi terhadap pandemi. Mulai penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, rapat virtual, hingga sekolah jarak jauh. ”Mana biasa kita pakai masker dulu, ya kan,” ujarnya kemarin (26/5).

Untuk persiapan new normal, Sekjen Kementeria­n Sosial (Kemensos) Hartono Laras menambahka­n, pihaknya akan melakukan penyesuaia­n dengan tetap memperhati­kan aspek-aspek kesehatan yang masih dijalankan. Untuk detail sistem kerja ASN, masih menunggu kebijakan dari Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

New normal juga akan diperhitun­gkan dalam pembagian bansos. PT Pos didorong untuk menambah loket-loket dan titik penyaluran di komunitas-komunitas dan kantor desa/kelurahan. Jadwalnya diatur agar tidak menimbulka­n kerumunan. ”Dan disosialis­asikan untuk menghindar­i antrean panjang, juga tetap memperhati­kaan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya. Sejauh ini, penyaluran bansos tunai (BST) tahap I mencapai sekitar 7,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Di bagian lain, rencana penerapan new normal kembali memunculka­n permintaan relaksasi beribadah di tempat ibadah. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, fakta di lapangan menunjukka­n, banyak umat Islam yang melaksanak­an ibadah di masjid.

Dia lantas menyampaik­an, banyak keluhan dari masyarakat yang mempertany­akan mal atau pasar boleh tetap buka dan tidak dibubarkan. Bahkan, ada yang buka hingga malam. ’’Pasar penuh juga dibiarkan,’’ katanya.

Pemerintah diminta tegas menegakkan aturan penanggula­ngan pandemi Covid-19. ’’Jika mal dan pasar boleh buka, jika ada umat Islam yang dengan keyakinann­ya dan berada di zona hijau (beribadah di masjid, Red), jangan dibubarkan,’’ imbuhnya.

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan, relaksasi di bidang ibadah telah menjadi pemikiran presiden dan Kementeria­n Agama. Menurut dia, penerapan relaksasi tempat ibadah itu tinggal menunggu waktu yang paling tepat.

Jika grafik kasus Covid-19 menurun atau landai, kata dia, pasti ada langkah atau kebijakan nyata terkait tuntutan relaksasi kegiatan di masjid atau tempat ibadah lainnya. ’’Tapi, kalau (kasus Covid-19, Red) meningkat, (relaksasi di tempat ibadah, Red) belum bisa dilakukan karena membahayak­an kita semua,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatk­an bahwa pelaksanaa­n new normal tentu memadukan antara kesehatan dan perekonomi­an. Keduanya samasama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama dan tidak saling menafikan.

Namun, Awiek –sapaan akrab Achmad Baidowi– menegaskan, kebijakan new normal tidak boleh hanya diperuntuk­kan untuk pusat perbelanja­an dan perkantora­n saja. ’’Seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat,’’ terangnya. Termasuk tempat ibadah dan tempat belajar.

Karena itu, apabila mal dibuka, tempat-tempat ibadah masjid harus kembali dibuka dengan tetap mengikuti standar new normal. Dengan demikian, lanjut Awiek, new normal tidak membeda-bedakan tempat, tetapi berlaku umum sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia