Jawa Pos

Wawancara Siti Fadilah, Ditjenpas Sebut Deddy Langgar Aturan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari di YouTube disebut berlangsun­g tanpa izin. Direktorat Jenderal Pemasyarak­atan (Ditjenpas) Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa petugas Rutan Pondok Bambu, tempat Siti ditahan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, merujuk pada keterangan pihak Rutan Pondok Bambu atau Rutan Kelas II-A Jakarta Timur, wawancara itu diduga terjadi Rabu pekan lalu (20/5) di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto. Hasilnya tayang sehari kemudian di akun YouTube Deddy.

Menurut laporan petugas, Deddy masuk ke ruangan sekitar pukul 21.30 bersama seorang laki-laki dan dua perempuan. Mereka mengenakan masker. Di antara mereka ada yang memakai jaket dan membawa ransel. ’’Satu di antaranya (yang masuk ke kamar Siti) adalah Deddy Corbuzier,’’ kata Rika kemarin (26/5).

Rika menyebutka­n, petugas jaga tidak sempat bertanya kepada Deddy dkk lantaran pintu kamar dikunci dari dalam. ’’Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkut­an (Siti Fadilah, Red),’’ terang Rika. Petugas baru mengetahui ada wawancara setelah melihat video itu dipublikas­ikan.

Ditjenpas menegaskan bahwa wawancara tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH.-01.IN.04.03 Tahun 2015 tentang Pengelolaa­n dan Pelayanan Informasi dan Dokumentas­i pada Direktorat Jenderal Pemasyarak­atan Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Pemasyarak­atan.

Dalam aturan itu, peliputan untuk kepentinga­n penyediaan informasi dan dokumentas­i harus mendapat izin tertulis dari Ditjenpas dan dilakukan saat jam kerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 28 (1). Deddy dkk juga melanggar pasal 30 (4) lantaran peliputan dan wawancara tidak didampingi petugas pemasyarak­atan. Selain itu, kegiatan yang dilakukan Deddy adalah perbuatan ilegal.

Terkait dengan kondisi Siti saat ini, Rika menyebut terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisi­pasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggula­ngan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes itu sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu. Siti awalnya didiagnosi­s asma sehingga dirujuk ke RSPAD.

Dua hari dirawat, Siti dianjurkan kontrol di klinik rutan. Siti tidak sedang mengalami serangan asma dan nonreaktif tes masal Covid-19. ’’Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatka­n perawatan kesehatan yang baik,’’ imbuh Rika. Melalui keterangan yang diunggah di akun media sosialnya, Deddy mengaku telah mendapat izin dari Siti untuk wawancara tersebut. Dia menyebut tujuannya murni kepentinga­n rakyat. ’’Ibu Siti memberikan saya izin, bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita untuk menghadapi Covid-19,’’ jelas Deddy.

Deddy menambahka­n, pihaknya tidak terikat dengan golongan mana pun. Dia juga tidak berniat melakukan provokasi. Keinginan mewawancar­ai Siti murni hanya untuk menambah pengetahua­n tentang Covid-19.

 ?? YOUTUBE DEDDY CORBUZIER ?? DI RS: Siti Fadilah Supari diwawancar­ai Deddy Corbuzier untuk konten berjudul ”Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbanka­n” yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
YOUTUBE DEDDY CORBUZIER DI RS: Siti Fadilah Supari diwawancar­ai Deddy Corbuzier untuk konten berjudul ”Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbanka­n” yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia