Risma Berikan Penghargaan kepada 15 Kuasa Hukum
SATU per satu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya resmi kembali. Yang terbaru adalah aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya. Selama sekitar 12 tahun berjuang bersama kuasa hukum, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menetapkan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
Sebagai bentuk apresiasi karena telah berjasa dalam membantu penyelesaian aset tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara khusus memberikan penghargaan kepada 15 orang kuasa hukumnya. Penghargaan itu diberikan kepada mereka yang berjasa dalam membantu penanganan, penyelesaian hukum litigasi, dan pengembalian aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya. Salah satu kuasa hukum yang mendapat penghargaan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto.
Risma menyatakan, selama bertahun-tahun berjuang, aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya akhirnya bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Karena itu, pihaknya sangat berterima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah mendukung upaya pemkot tersebut. Apalagi, SD Negeri Ketabang 1 Surabaya memiliki nilai sejarah yang tinggi.
’’Bagi kami, SD Negeri Ketabang 1 Surabaya bukan hanya aset, tapi juga mempunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget,” kata Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5).
Dia mengungkapkan, banyak alumnus dari sekolah tersebut yang berhasil mengukir prestasi dan sejarah di negeri ini. Di antaranya, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno. Bahkan, SD Negeri 1 Ketabang Surabaya banyak melahirkan para pemimpin.
’’Mantan menteri pendidikan Wardiman Djojonegoro juga pernah bersekolah di SD Negeri 1 Ketabang. Juga, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan alumnus di situ,” ungkapnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai bahwa keberadaan sekolah tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota. Makanya, saat terjadi sengketa itu, Risma sempat khawatir mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.
’’Di tengah kota ini orangnya banyak, tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon, mereka sulit untuk keluar rayon. Sekarang saya bersyukur sekali,” terangnya.
Di sela-sela pemberian penghargaan itu, Risma tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan penyelesaian permasalahan hukum pengembalian aset tersebut.
’’Hanya ini yang bisa saya berikan. Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anton Delianto mengungkapkan, upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah. Kurang lebih 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
’’Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi,” kata Anton Delianto setelah acara.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot.
’’Kronologinya pada waktu di pengadilan negeri (PN) kita dikalahkan. Namun, akhirnya kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya,” ujarnya.