Kasus Positif Harus Turun 50 Persen
Syarat sebelum Memulai Kehidupan Normal Baru Pembatasan Angkutan Umum Diperpanjang hingga 7 Juni
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah menetapkan sebelas indikator utama untuk memulai tatanan kehidupan normal baru (new normal). Sebelas indikator tersebut harus terpenuhi sebelum panduan new normal dilaksanakan.
Indikator pertama dan kedua adalah penurunan tambahan kasus positif dan kasus probable (ODP dan PDP) selama dua minggu setelah puncak terakhir. Angka penurunannya harus lebih dari 50 persen. Kemudian, harus ada penurunan jumlah pasien korona yang meninggal. Baik pasien berkategori positif, PDP, maupun ODP
Lalu, penurunan jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah pasien sembuh, serta probable yang selesai masa pemantauan. Ada juga indikator kenaikan jumlah pengujian spesimen selama dua minggu terakhir, jumlah kasus positif dari seluruh sampel yang diuji
(positivity rate) di bawah 5 persen, serta angka reproduksi efektif (RT) kurang dari satu.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sebelas indikator itu akan menentukan apakah sebuah daerah bisa mulai mengaktifkan kembali kegiatan warga dengan kenormalan baru (new normal). ’’Indikator-indikator ini berbasis data dan landasan ilmiah. Data pendekatan yang dipakai berdasar kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),’’ jelas Wiku kemarin (31/5).
Berdasar data kasus Covid-19, diketahui ada 102 wilayah yang dinyatakan aman. Ke-102 daerah dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberi wewenang untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat secara produktif dan aman dari Covid-19.
Daerah-daerah itu berada di Provinsi Aceh (14 kota-kabupaten), Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4), Bangka Belitung (1), dan Lampung (2). Kemudian, Jawa Tengah (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan Sulawesi Tenggara (5). Lalu, NTT (14), Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat (5).
Wiku menyebutkan, peningkatan kesehatan masyarakat adalah kunci bagi daerah yang ingin segera memasuki fase new normal. Baik peningkatan kesehatan secara individu maupun bersama-sama. Hal itu penting karena pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika protokol kesehatan dipatuhi mulai tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga nasional, dia yakin virus korona sulit berkembang biak dan menular. ’’Dengan demikian, itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat,’’ jelasnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan, pengambilan keputusan pada tiap wilayah dapat melalui forkopimda dan DPRD. Namun, masukan berbagai pakar harus tetap dipertimbangkan. Mulai kedokteran, epidemiologi, hingga kesehatan masyarakat. Selain itu, masukan para tokoh agama, tokoh budaya, pakar ekonomi kerakyatan, dan tokoh pers di daerah perlu ditampung. Dalam proses tersebut, Doni berharap para bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan gubernur masing-masing.
’’Pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi,’’ terangnya. Tahap prakondisi tersebut meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi. ’’Sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka kembali,’’ katanya.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendukung sikap pemerintah yang menunda penerapan new normal di dunia pendidikan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim. Dia meminta Mendikbud Nadiem Makarim segera menyampaikan ke masyarakat bahwa pemerintah tidak terburu-buru menerapkan new normal di bidang pendidikan.
”Sebab, begitu banyak dinas pendidikan yang sudah bersiapsiap menjalankan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli,” kata dia kemarin (31/5).
Ramli menuturkan, IGI tetap menolak keinginan banyak pihak yang mendorong pembelajaran tatap muka dijalankan walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat dalam sehari.
Mereka meyakini, upaya menjalankan protokol kesehatan di sekolah saat ini cukup berat. Apalagi, 60 persen guru di sekolah berstatus non-PNS dengan penghasilan sekitar Rp 250 ribu/ bulan. Selain itu, protokol yang ketat itu dimulai sejak anak masuk pagar sekolah hingga pulang. Itu belum termasuk protokol yang harus dijalani anak-anak sejak keluar rumah dan selama di perjalanan menuju sekolah.
Menurut Ramli, potensi penularan Covid-19 terhadap anak sangat tinggi. Meskipun, anakanak hanya belajar di dalam kelas selama satu jam. Kalaupun ada sekolah yang bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, kemungkinan hanya sekolahsekolah bonafide yang berbiaya mahal. ”Oleh karena itu, Kemendikbud harus bersikap tegas sesuai arahan presiden,” tuturnya.
Ramli mengatakan, saat ini Kemendikbud seperti mengalami kegamangan. Kondisi itu mengakibatkan pemda atau dinas pendidikan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dia menegaskan, new normal di dunia pendidikan diterapkan jika new normal secara umum berjalan baik dan tidak berdampak peningkatan kembali kasus Covid-19.
Dia mencontohkan, 86 anak dinyatakan positif terinfeksi virus korona di NTT sampai Kamis (28/5). Dari jumlah itu, 35 pasien adalah balita di rentang usia 0–5 tahun. Sisanya memiliki rentang usia di atas 5 tahun sampai 18 tahun. Sedangkan di Jakarta sebagai episentrum Covid-19, kasus korona pada usia 0–5 tahun sebanyak 89 kasus.
Selain itu, ada petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pademi. Sampai kemarin petisi tersebut diteken lebih dari 92 ribu orang. Ramli mengatakan, data-data tersebut sudah bisa jadi dasar bagi Kemendikbud untuk mengambil keputusan. Selama ini Kemendikbud memang belum tegas dan terkesan menyerahkan ke BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kesempatan terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pengurangan pembatasan di sektor pendidikan masih dibahas sematang-matangnya. Dia mengatakan, presiden mewanti-wanti supaya tidak tergesa-gesa. Sebab, risikonya terlalu besar. Kalau nanti salah kelola, sekolah justru bisa menjadi klaster penularan baru. ”Dan kalau menjadi klaster baru, konsekuensinya di dunia citra kurang bagus, bahkan sangat membahayakan,” katanya. Karena kebijakan ini menyangkut anak-anak.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memperpanjang Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Angkutan Selama Musim Mudik. Semula pembatasan itu berlaku hingga kemarin (31/5). Kini diperpanjang sepekan menjadi hingga 7 Juni.
Kebijakan tersebut direspons pengelola moda angkutan umum. PT KAI kemarin akhirnya ikut memperpanjang pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) hingga 7 Juni. ”Perpanjangan ini kami tujukan untuk melayani masyarakat tertentu yang masih boleh bepergian sesuai dengan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute. Mulai hari ini perjalanan KLB dari Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil.
Sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap. Untuk membeli tiket, calon penumpang tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Aturan yang disebut terakhir itu berlaku bagi penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilayani di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan.
PT Angkasa Pura II juga memperpanjang pembatasan hingga 7 Juni. ”Dalam artian, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Ke depan PT Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat domestik. ”Calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration,” jelasnya. Jika perjalanan disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.