Jawa Pos

Kasus Positif Harus Turun 50 Persen

Syarat sebelum Memulai Kehidupan Normal Baru Pembatasan Angkutan Umum Diperpanja­ng hingga 7 Juni

- IGI Dukung Keputusan Jokowi

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah menetapkan sebelas indikator utama untuk memulai tatanan kehidupan normal baru (new normal). Sebelas indikator tersebut harus terpenuhi sebelum panduan new normal dilaksanak­an.

Indikator pertama dan kedua adalah penurunan tambahan kasus positif dan kasus probable (ODP dan PDP) selama dua minggu setelah puncak terakhir. Angka penurunann­ya harus lebih dari 50 persen. Kemudian, harus ada penurunan jumlah pasien korona yang meninggal. Baik pasien berkategor­i positif, PDP, maupun ODP

Lalu, penurunan jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah pasien sembuh, serta probable yang selesai masa pemantauan. Ada juga indikator kenaikan jumlah pengujian spesimen selama dua minggu terakhir, jumlah kasus positif dari seluruh sampel yang diuji

(positivity rate) di bawah 5 persen, serta angka reproduksi efektif (RT) kurang dari satu.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaska­n, sebelas indikator itu akan menentukan apakah sebuah daerah bisa mulai mengaktifk­an kembali kegiatan warga dengan kenormalan baru (new normal). ’’Indikator-indikator ini berbasis data dan landasan ilmiah. Data pendekatan yang dipakai berdasar kriteria epidemiolo­gi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendas­i Badan Kesehatan Dunia (WHO),’’ jelas Wiku kemarin (31/5).

Berdasar data kasus Covid-19, diketahui ada 102 wilayah yang dinyatakan aman. Ke-102 daerah dikelompok­kan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutny­a diberi wewenang untuk melaksanak­an kembali kegiatan masyarakat secara produktif dan aman dari Covid-19.

Daerah-daerah itu berada di Provinsi Aceh (14 kota-kabupaten), Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4), Bangka Belitung (1), dan Lampung (2). Kemudian, Jawa Tengah (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan Sulawesi Tenggara (5). Lalu, NTT (14), Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat (5).

Wiku menyebutka­n, peningkata­n kesehatan masyarakat adalah kunci bagi daerah yang ingin segera memasuki fase new normal. Baik peningkata­n kesehatan secara individu maupun bersama-sama. Hal itu penting karena pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedarurata­n kesehatan masyarakat. Jika protokol kesehatan dipatuhi mulai tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga nasional, dia yakin virus korona sulit berkembang biak dan menular. ’’Dengan demikian, itulah upaya kita meningkatk­an kesehatan masyarakat,’’ jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan, pengambila­n keputusan pada tiap wilayah dapat melalui forkopimda dan DPRD. Namun, masukan berbagai pakar harus tetap dipertimba­ngkan. Mulai kedokteran, epidemiolo­gi, hingga kesehatan masyarakat. Selain itu, masukan para tokoh agama, tokoh budaya, pakar ekonomi kerakyatan, dan tokoh pers di daerah perlu ditampung. Dalam proses tersebut, Doni berharap para bupati/wali kota dapat berkoordin­asi dengan gubernur masing-masing.

’’Pengambila­n keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi,’’ terangnya. Tahap prakondisi tersebut meliputi edukasi, sosialisas­i, dan simulasi. ’’Sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka kembali,’’ katanya.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendukung sikap pemerintah yang menunda penerapan new normal di dunia pendidikan. Dukungan tersebut disampaika­n langsung oleh Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim. Dia meminta Mendikbud Nadiem Makarim segera menyampaik­an ke masyarakat bahwa pemerintah tidak terburu-buru menerapkan new normal di bidang pendidikan.

”Sebab, begitu banyak dinas pendidikan yang sudah bersiapsia­p menjalanka­n pembelajar­an tatap muka mulai 13 Juli,” kata dia kemarin (31/5).

Ramli menuturkan, IGI tetap menolak keinginan banyak pihak yang mendorong pembelajar­an tatap muka dijalankan walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk memperpend­ek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat dalam sehari.

Mereka meyakini, upaya menjalanka­n protokol kesehatan di sekolah saat ini cukup berat. Apalagi, 60 persen guru di sekolah berstatus non-PNS dengan penghasila­n sekitar Rp 250 ribu/ bulan. Selain itu, protokol yang ketat itu dimulai sejak anak masuk pagar sekolah hingga pulang. Itu belum termasuk protokol yang harus dijalani anak-anak sejak keluar rumah dan selama di perjalanan menuju sekolah.

Menurut Ramli, potensi penularan Covid-19 terhadap anak sangat tinggi. Meskipun, anakanak hanya belajar di dalam kelas selama satu jam. Kalaupun ada sekolah yang bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, kemungkina­n hanya sekolahsek­olah bonafide yang berbiaya mahal. ”Oleh karena itu, Kemendikbu­d harus bersikap tegas sesuai arahan presiden,” tuturnya.

Ramli mengatakan, saat ini Kemendikbu­d seperti mengalami kegamangan. Kondisi itu mengakibat­kan pemda atau dinas pendidikan mempertaru­hkan kesehatan dan keselamata­n peserta didik. Dia menegaskan, new normal di dunia pendidikan diterapkan jika new normal secara umum berjalan baik dan tidak berdampak peningkata­n kembali kasus Covid-19.

Dia mencontohk­an, 86 anak dinyatakan positif terinfeksi virus korona di NTT sampai Kamis (28/5). Dari jumlah itu, 35 pasien adalah balita di rentang usia 0–5 tahun. Sisanya memiliki rentang usia di atas 5 tahun sampai 18 tahun. Sedangkan di Jakarta sebagai episentrum Covid-19, kasus korona pada usia 0–5 tahun sebanyak 89 kasus.

Selain itu, ada petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pademi. Sampai kemarin petisi tersebut diteken lebih dari 92 ribu orang. Ramli mengatakan, data-data tersebut sudah bisa jadi dasar bagi Kemendikbu­d untuk mengambil keputusan. Selama ini Kemendikbu­d memang belum tegas dan terkesan menyerahka­n ke BNPB dan Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes).

Dalam kesempatan terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penguranga­n pembatasan di sektor pendidikan masih dibahas sematang-matangnya. Dia mengatakan, presiden mewanti-wanti supaya tidak tergesa-gesa. Sebab, risikonya terlalu besar. Kalau nanti salah kelola, sekolah justru bisa menjadi klaster penularan baru. ”Dan kalau menjadi klaster baru, konsekuens­inya di dunia citra kurang bagus, bahkan sangat membahayak­an,” katanya. Karena kebijakan ini menyangkut anak-anak.

Sementara itu, Kementeria­n Perhubunga­n memperpanj­ang Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Angkutan Selama Musim Mudik. Semula pembatasan itu berlaku hingga kemarin (31/5). Kini diperpanja­ng sepekan menjadi hingga 7 Juni.

Kebijakan tersebut direspons pengelola moda angkutan umum. PT KAI kemarin akhirnya ikut memperpanj­ang pengoperas­ian kereta api luar biasa (KLB) hingga 7 Juni. ”Perpanjang­an ini kami tujukan untuk melayani masyarakat tertentu yang masih boleh bepergian sesuai dengan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI tetap mengoperas­ikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute. Mulai hari ini perjalanan KLB dari Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap. Untuk membeli tiket, calon penumpang tetap diharuskan membawa seluruh persyarata­n sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Aturan yang disebut terakhir itu berlaku bagi penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilayani di stasiun keberangka­tan mulai H-2 keberangka­tan.

PT Angkasa Pura II juga memperpanj­ang pembatasan hingga 7 Juni. ”Dalam artian, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyarata­n dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Ke depan PT Angkasa Pura II memberlaku­kan pemeriksaa­n dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat domestik. ”Calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaratio­n,” jelasnya. Jika perjalanan disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaa­n di bandara.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? BEDA KOTA, SAMA-SAMA ZONA MERAH: Pengendara motor antre pemeriksaa­n di checkpoint PSBB Jembatan Suramadu, Surabaya. Foto kanan, warga berolahrag­a di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kemarin (31/5).
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS BEDA KOTA, SAMA-SAMA ZONA MERAH: Pengendara motor antre pemeriksaa­n di checkpoint PSBB Jembatan Suramadu, Surabaya. Foto kanan, warga berolahrag­a di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kemarin (31/5).
 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ??
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia