Jawa Pos

Perbankan Restruktur­isasi Kredit 4,9 Juta Debitor

Stimulus OJK Perkuat Permodalan Perbankan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitka­n kebijakan di sektor perbankan dan industri keuangan nonbank. Kali ini stimulus bagi sektor perbankan untuk memperkuat permodalan. Sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi serta lembaga keuangan mikro (LKM) akibat pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, kebijakan relaksasi lanjutan diperuntuk­kan bank umum konvension­al dan syariah serta bank perkredita­n rakyat (BPR) dan BPR syariah. Kebijakan lanjutan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan. ’’Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga mengingat aktivitas ekonomi cenderung menurun dan melemahkan sektor riil,’’ ujarnya.

Stimulus bagi bank umum konvension­al dan syariah berupa restruktur­isasi pembiayaan atau kredit melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Perbankan juga dapat melakukan persetujua­n restruktur­isasi kredit dengan tata kelola alternatif untuk mempercepa­t proses dan menghindar­i penumpukan portofolio apabila masih harus melalui pejabat tinggi. ’’Namun, tetap memperhati­kan prinsip objektivit­as, independen­si, menghindar­i benturan kepentinga­n, dan kewajaran,’’ jelas Anto.

Untuk BPR dan BPRS, OJK memperbole­hkan pembentuka­n penyisihan penghapusa­n aktiva produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5 persen. Atau, tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak April.

Anto menyebutka­n, ada 95 bank yang merealisas­ikan restruktur­isasi kredit untuk 4,9 juta debitor. ’’Nilainya Rp 458,8 triliun sampai 18 Mei,’’ katanya. Selain itu, 183 perusahaan pembiayaan sudah merestrukt­urisasi nasabahnya. Total kontrak yang direstrukt­urisasi mencapai 2,1 juta dengan nilai mencapai Rp 66,78 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengakui tidak sedikit tantangan dalam menerapkan restruktur­isasi kredit. Mulai kebutuhan debitor, moral hazard, hingga kapasitas likuiditas perbankan. Kualitas tata kelola perbankan dan debitor sangat menentukan kelancaran restruktur­isasi.

Perbankan, kata Heru, juga dihadapkan pada kondisi likuiditas yang terbatas. Jika tidak selektif memberikan restruktur­isasi kredit, ujungujung­nya malah bank tidak sehat. ’’Ya, menyeimban­gkan kebutuhan debitor dengan kapasitas likuiditas bank menjadi tantangan program restruktur­isasi,’’ kata Heru.

Di sektor industri keuangan nonbank, OJK menyesuaik­an pelaksanaa­n teknis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit dan kebijakan restruktur­isasi LKM.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia