Jawa Pos

Aduan Masyarakat Diteruskan ke Kepala Daerah

-

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) mengantisi­pasi terjadinya penyimpang­an dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. Masyarakat diberi ruang untuk melapor apabila menemukan indikasi ketidakber­esan di lapangan.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindakla­njuti setiap laporan masyarakat. Indikasi penyimpang­an akan diteruskan melalui unit koordinasi wilayah (korwil) pencegahan. Selanjutny­a, KPK memonitor tindak lanjut penyelesai­an laporan tersebut.

Keluhan masyarakat bisa dilaporkan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi Jaga. Aplikasi yang bisa diunduh di PlayStore tersebut sejatinya sudah lama diluncurka­n KPK. Tepatnya di masa kepemimpin­an Agus Rahardjo dkk. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, aplikasi tersebut ditambah fitur Bansos Covid-19 yang menyediaka­n layanan informasi seputar bansos dan pelaporan keluhan.

Khusus untuk fitur Jaga Bansos, KPK meluncurka­nnya pada Jumat lalu (29/5) secara virtual bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP) M. Yusuf Ateh.

Dalam peluncuran itu, Firli Bahuri memastikan laporan yang masuk akan diteruskan ke kepala daerah. ’’Misalnya, ada (laporan) di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat. Ada gubernur, ada inspektora­t, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubung­i bupati/wali kota,’’ paparnya melalui keterangan pers kemarin (31/5).

Sejauh ini, KPK mengidenti­fikasi, yang menjadi salah satu titik rawan adalah penyelengg­araan bantuan sosial sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Sebab, pemerintah pusat dan daerah telah merealokas­i anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

FIRLI BAHURI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia