Aduan Masyarakat Diteruskan ke Kepala Daerah
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. Masyarakat diberi ruang untuk melapor apabila menemukan indikasi ketidakberesan di lapangan.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Indikasi penyimpangan akan diteruskan melalui unit koordinasi wilayah (korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut.
Keluhan masyarakat bisa dilaporkan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi Jaga. Aplikasi yang bisa diunduh di PlayStore tersebut sejatinya sudah lama diluncurkan KPK. Tepatnya di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, aplikasi tersebut ditambah fitur Bansos Covid-19 yang menyediakan layanan informasi seputar bansos dan pelaporan keluhan.
Khusus untuk fitur Jaga Bansos, KPK meluncurkannya pada Jumat lalu (29/5) secara virtual bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh.
Dalam peluncuran itu, Firli Bahuri memastikan laporan yang masuk akan diteruskan ke kepala daerah. ’’Misalnya, ada (laporan) di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat. Ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,’’ paparnya melalui keterangan pers kemarin (31/5).
Sejauh ini, KPK mengidentifikasi, yang menjadi salah satu titik rawan adalah penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Sebab, pemerintah pusat dan daerah telah merealokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.
FIRLI BAHURI