Jawa Pos

New Normal ASN Tidak Bisa Jalan Serentak

Bergantung Kesiapan Daerah Masing-Masing Kota Tegal Siap Jadi Percontoha­n Sistem Baru

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia, hanya 102 daerah yang boleh mulai menjalanka­n konsep new normal. Khusus di Pulau Jawa, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya memberikan izin kepada Kota Tegal.

’’Kota Tegal adalah kota pertama di Indonesia yang melaksanak­an era new normal, dimulai 30 Mei hingga 30 Juni 2020,’’ ujar Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada Radar Tegal, Sabtu (30/5). Dia berharap Kota Tegal bisa menjadi percontoha­n bagi daerah lain di Indonesia.

Dalam masa pengamanan new normal, Pemkot Tegal menyiapkan seluruh personel TNI-Polri yang dibantu satpol PP, dishub, BPBD, dan tim medis

Mereka bertugas memantau keramaian di pusat-pusat perbelanja­an. Dedy meminta setiap wilayah untuk tidak menerapkan ego sektoral. Sebab, upaya melawan Covid-19 harus dilaksanak­an secara bersama. Wali kota bahkan bersedia mengirim tenaga kesehatan ke daerah lain yang membutuhka­n.

Di sisi lain, tidak ada satu pun kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang diizinkan untuk menjalanka­n konsep new normal. Padahal, sebelumnya ada 15 daerah yang disebut-sebut diizinkan untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

”Untuk 15 kota dan kabupaten itu bergantung kepala daerah masing-masing. Namanya diskresi. Jadi, pemprov hanya memberikan rekomendas­i,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Berli Hamdani kepada Radar Bandung kemarin (1/6).

Berli sudah mengetahui daftar yang dirilis pemerintah pusat. Dia mengakui, memang tidak ada wilayah di Jabar yang diizinkan untuk menerapkan new normal. ”Karena BNPB hanya melihat dari satu kategori, yaitu ada-tidaknya kasus konfirmasi positif,” terang Berli.

Namun, dia belum bisa berkomenta­r banyak terkait dengan daftar dari pemerintah pusat tersebut. Menurut dia, saat ini yang diperlukan adalah dukungan dari masyarakat untuk terbiasa hidup disiplin.

Sementara itu, kemarin pemerintah memberikan ramburambu kepada 102 daerah yang boleh menjalanka­n konsep new normal. Secara umum, masyarakat dituntut membuat pola hidup baru di era normal baru. Tidak hanya 1–2 lini, tapi di berbagai profesi. Termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengingatk­an, ASN harus bisa segera beradaptas­i dengan tatanan normal baru tanpa mengabaika­n protokol kesehatan.

Pada prinsipnya, layanan publik dijalankan dengan sistem yang baru. ’’Tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, dan jaga jarak,’’ terangnya kemarin.

Prinsip itu harus diterapkan di tempat kerja. Baik menjaga jarak meja-kursi di ruang kerja maupun saat menghadiri seremoni. Bila memungkink­an, pertemuan dilakukan dengan konferensi video. ’’Yang penting layanan ASN tetap terjaga dengan baik secara kualitas dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,’’ lanjut politikus PDIP itu.

Dia menyebutka­n, penerapan tatanan normal baru di lingkungan kerja ASN tidak akan bisa serentak. Polanya akan mengikuti perkembang­an tiap-tiap daerah. Apakah daerah itu masih menerapkan PSBB atau tidak, misalnya. Atau, apakah daerah tertentu masuk zona hijau atau malah sudah zona merah.

Yang pasti, ASN harus setiap saat bersiap mengikuti arahan presiden maupun pimpinan di lembaga masing-masing. Dengan begitu, program yang ada bisa dijalankan dengan optimal. ’’Intinya, ada tiga hal yang harus difokuskan. Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, serta pengaturan infrastruk­tur penunjang,’’ tambahnya. Termasuk pemanfaata­n aplikasi dan teknologi.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag kini sedang menyusun protokol kesehatan yang akan diterapkan di pondok pesantren. Penyusunan protokol itu dibahas bersama Direktorat Promosi Kesehatan Masyarakat Kementeria­n Kesehatan.

Plt Direktur PD-Pontren Kemenag Imam Safe’i menuturkan, protokol kesehatan itu semata untuk kesehatan keluarga besar pesantren. Menurut dia, protokol untuk pesantren sangat penting. Imam mengungkap­kan, fasilitas pesantren yang kurang memadai jika dibandingk­an dengan jumlah santri sangat rentan dengan persebaran Covid-19. ’’Sebelum terjadi, sebaiknya kita preventif,’’ katanya.

Dia menegaskan, protokol itu tidak berarti melarang kegiatan pembelajar­an di pesantren. Tetapi semata-mata untuk melindungi warga pesantren. Dengan protokol tersebut, diharapkan pesantren bisa melanjutka­n proses pembelajar­an secara aman dan sehat. Apalagi, sampai sekarang belum ditemukan vaksin Covid-19.

Direktur Promosi Kesehatan Masyarakat Kemenkes Riskiyana Sukandi Putra mengatakan, perlu ada langkah tepat karena ada ketidaksei­mbangan jumlah santri dan fasilitas pesantren. Warga pesantren diminta untuk meningkatk­an imunitas. Caranya, menjaga pola hidup sehat. Misalnya, mengonsums­i makanan bergizi dan vitamin. ’’Makanan bergizi akan memunculka­n imunitas dalam tubuh yang berfungsi melawan virus,’’ terangnya.

Dari sisi hukum, pengamat mempertany­akan tentang pelibatan TNI dalam penerapan new normal. Pemerintah menyatakan, dalam penerapan new normal dalam waktu dekat, TNI akan dilibatkan untuk memastikan new normal berjalan sesuai rencana. Namun, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hal itu justru bertabraka­n dengan fungsi TNI yang tertuang dalam aturan pascarefor­masi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur menyebutka­n bahwa selepas Orde Baru, Indonesia memiliki Tap MPR VI/2000 yang mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri. Dalam Tap MPR tersebut, dijelaskan bahwa dwifungsi ABRI yang memperbole­hkan pasukan bersenjata memiliki kewenangan di ranah sipil bisa menyebabka­n penyimpang­an peran dan fungsi TNI.

Menurut dia, hal tersebut diatur untuk menjaga agar demokrasi tetap berkembang. ”Pengembali­an peran TNI dalam kegiatanke­giatan di ranah sipil bertentang­an dengan reformasi dan Tap MPR tersebut,” jelasnya kemarin (1/6). Meski dalam UU TNI dijelaskan bahwa TNI bisa diturunkan dalam kondisi selain operasi militer, tetapi untuk hal tersebut, harus ada keputusan politik negara yang merupakan hasil pembicaraa­n antara kepala negara dan legislatif atau DPR.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia