Membeludak, Layanan Rapid Test Dialihkan ke Klinik
BANYUWANGI, Jawa Pos – Warga Jatim yang hendak menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang tengah dibuat pusing. Sebab, ada banyak syarat agar bisa masuk Pulau Dewata. Salah satunya adalah kewajiban menjalani rapid test Covid-19.
Hanya, pemkab memutuskan tidak menyediakan layanan rapid test atas permintaan sendiri (APS) di rumah sakit maupun layanan kesehatan pelat merah. Penyebabnya, pemkab masih berfokus menangani para pasien yang terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Widji Lestariono menegaskan, rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun fasilitas kesehatan (faskes) milik pemkab tidak melayani pemeriksaan rapid maupun swab test APS. ’’RSUD masih berfokus pada upaya penanganan dan pemeriksaan pasien-pasien Covid-19, baik warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), tracing kontak, maupun pasien,’’ jelas pria yang karib disapa Rio tersebut kemarin (1/6).
Kebijakan itu membuat rumah sakit maupun klinik swasta di Banyuwangi diserbu pemohon rapid test. Bahkan, sejumlah antrean terlihat. Mayoritas adalah para pemudik yang hendak pergi ke Bali.
Hanya, mereka harus siap-siap merogoh kocek cukup dalam. Sebab, sejumlah layanan kesehatan mematok tarif tinggi untuk rapid test. Mulai Rp 350 ribu sampai Rp 475 ribu. Bahkan, ada yang lebih.
Namun, tidak sedikit pula calon pemudik yang berkeberatan. Tidak sedikit yang memilih menunda keberangkatan. ’’Selain saya, banyak yang bingung mau menyeberang,’’ ucap Romi, 30, warga Kecamatan Gambiran.