Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai
JAKARTA, Jawa Pos – Bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Itulah yang terjadi pada berkas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa Paniai.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan, untuk kali kedua Kejagung mengembalikan berkas yang dikirim pihaknya. Sebelumnya, Komnas HAM menerima pengembalian pertama setelah Kejagung menyatakan berkas belum lengkap.
Komnas lantas memberikan balasan dan menyerahkan kembali berkas tersebut. Namun, hasilnya tetap sama: berkas dikembalikan. ’Kami sedang melihat dokumen apa saja yang dikembalikan,’ jelas Amiruddin ketika dikonfirmasi kemarin (1/6).
Pada pengembalian pertama, Kejagung maupun Komnas HAM tidak memerinci kepada publik poin-poin yang belum lengkap. Yang jelas, poin yang harus dilengkapi terkait unsur materiil. Kejagung meminta Komnas HAM untuk melengkapi beberapa unsur materiil demi memperkuat berkas agar bisa naik ke tahap penyidikan di Kejagung.
Amiruddin menyatakan bahwa kelengkapan yang diminta sudah dipenuhi dan berkas dikirim lagi ke Kejagung. Namun, berkas kembali lagi ke Komnas HAM. Amiruddin menyayangkan tindakan tersebut karena membuat penanganan kasus berlarut-larut. ’’Soal berapa kalinya (dikembalikan) tidak penting. Yang penting jaksa agung enggan untuk serius tindak lanjuti,’’ tegasnya.
Komnas HAM akan membahas persoalan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan besok (3/6). Komisioner bakal memikirkan langkah selanjutnya agar kasus itu mendapatkan penanganan hukum yang semestinya dan tidak hilang begitu saja.