Jawa Pos

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai

-

JAKARTA, Jawa Pos – Bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Itulah yang terjadi pada berkas dugaan pelanggara­n HAM dalam peristiwa Paniai.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaska­n, untuk kali kedua Kejagung mengembali­kan berkas yang dikirim pihaknya. Sebelumnya, Komnas HAM menerima pengembali­an pertama setelah Kejagung menyatakan berkas belum lengkap.

Komnas lantas memberikan balasan dan menyerahka­n kembali berkas tersebut. Namun, hasilnya tetap sama: berkas dikembalik­an. ’Kami sedang melihat dokumen apa saja yang dikembalik­an,’ jelas Amiruddin ketika dikonfirma­si kemarin (1/6).

Pada pengembali­an pertama, Kejagung maupun Komnas HAM tidak memerinci kepada publik poin-poin yang belum lengkap. Yang jelas, poin yang harus dilengkapi terkait unsur materiil. Kejagung meminta Komnas HAM untuk melengkapi beberapa unsur materiil demi memperkuat berkas agar bisa naik ke tahap penyidikan di Kejagung.

Amiruddin menyatakan bahwa kelengkapa­n yang diminta sudah dipenuhi dan berkas dikirim lagi ke Kejagung. Namun, berkas kembali lagi ke Komnas HAM. Amiruddin menyayangk­an tindakan tersebut karena membuat penanganan kasus berlarut-larut. ’’Soal berapa kalinya (dikembalik­an) tidak penting. Yang penting jaksa agung enggan untuk serius tindak lanjuti,’’ tegasnya.

Komnas HAM akan membahas persoalan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalka­n besok (3/6). Komisioner bakal memikirkan langkah selanjutny­a agar kasus itu mendapatka­n penanganan hukum yang semestinya dan tidak hilang begitu saja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia