Korupsi saat Pandemi Diancam Hukuman Mati
JAKARTA, Jawa Pos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memastikan tidak ada yang kebal hukum. Termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk menangani masalah yang muncul selama pandemi menuai banyak kritik. Penyebabnya, pasal 27 dalam perppu tersebut dinilai membuat pejabat kebal hukum meski berbuat melawan hukum.
Mahfud menegaskan bahwa anggapan itu tidak benar. ’’Nah, juga tidak masuk akal tudingan itu,’’ kata dia saat webinar Pancasila, Gotong Royong di Tengah Pandemi Covid-19 kemarin (1/6). Siapa pun yang melanggar hukum, kata Mahfud, akan diproses. Apalagi bila kedapatan melakukan korupsi di tengah pandemi. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan status bencana nonalam terhadap wabah penyakit virus korona.
Dia menyatakan, ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan korupsi saat bencana adalah hukuman mati. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
’’Bahwa korupsi itu ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kecuali dilakukan di saat bencana, ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi UU,’’ tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lahirnya Pancasila perlu dimaknai dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila. ’’Berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir yang ada di dalam Pancasila,’’ ujarnya.