Rumuskan Mekanisme Pemajakan PMSE
Regulasi Terbit Juli, Pemungutan Mulai Agustus
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius menggarap potensi pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Untuk memaksimalkan upaya pemajakan Netflix cs tersebut, DJP kini merumuskan mekanisme baru.
’’Jadi, yang baru adalah model pemungutannya. Cara pemungutannya,’’ kata Direktur Jenderal DJP Suryo Utomo melalui kanal YouTube kemarin (1/6). Menurut dia, model bisnis sudah bergerak sedemikian rupa ke arah digital. Karena itu, menerapkan pajak pada model bisnis digital pun tidak terhindarkan.
Suryo menyatakan bahwa mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan dilakukan secara khusus. Lembaga yang berhak melakukan pemungutan pun akan ditunjuk pemerintah. Hasil pungutan PPN itulah yang nanti disetorkan kepada pemerintah Indonesia.
Rencananya, aturan mengenai pemajakan PMSE mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Setelah itu, DJP akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital. Juga, daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungutnya.
Sesuai PMK 48/2020, kewenangan penunjukan pemungut PPN ada di tangan menteri keuangan. Tetapi, untuk PPN PMSE tersebut, menteri keuangan melimpahkannya ke dirjen pajak. Nanti pemungutan PPN PMSE mulai berlaku pada Agustus 2020.
Suryo menjelaskan bahwa pembayaran PPN menjadi kewajiban konsumen atau masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut. Itu juga sesuai dengan UU PPN Tahun 1983. Menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk semua barang. Baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
Berkaitan dengan itu, bukan tidak mungkin nanti tarif Netflix cs naik. Sebab, tarif 10 persen memang dibebankan kepada konsumen. ’’Kalau masalah PPN akan berdampak pada harga, bahasanya kalau Undang-Undang PPN pasti (ada dampaknya),’’ tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemungutan pajak transaksi elektronik juga dilakukan untuk menjaga basis penerimaan pajak pemerintah. Terlebih, gaya hidup masyarakat kini bergeser. Akibatnya, ada peningkatan penggunaan berbagai platform digital. ’’Kita melihat basis perpajakan shifting kepada transaksi digital dan elektronik,’’ ucapnya.