Kurangi Jumlah Pemilih di TPS
Siapkan APBN untuk Tambal Dana Pilkada
JAKARTA, Jawa Pos – Batas maksimal jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada tahun ini bakal dikurangi sekitar 40 persen. Jika sebelumnya bisa mencapai 800 orang per TPS, pada 9 Desember nanti jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 pemilih.
Kebijakan tersebut merupakan satu dari tiga poin yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin (3/6). Dalam rapat tertutup yang berlangsung lima jam itu, hadir anggota Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Ketua DKPP RI Muhammad.
Pengurangan jumlah maksimal pemilih di TPS merupakan salah satu penyesuaian pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Harapannya, dengan pengurangan itu, social distancing dan menghindari kerumunan bisa lebih mudah diterapkan.
Dampak dari pengurangan batasan maksimal pemilih, jumlah TPS dipastikan bertambah. Dalam kesepakatan poin kedua disebutkan, semua pihak bersepakat tambahan biaya pilkada akan dibantu dengan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Besaran tambahan anggaran dari APBN akan disesuaikan. ”Dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kemarin. Untuk detail anggarannya, rapat menyepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan menteri keuangan dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, kesepakatan ketiga meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pilkada. ”Harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan,” imbuhnya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, dalam rapat kemarin pihaknya sudah mengusulkan kebutuhan anggaran. Jumlahnya Rp 279 miliar. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk membekali jajaran pengawas hingga tingkat TPS dengan sarana protokol kesehatan.
Namun, karena diputuskan pengurangan batas maksimal pemilih TPS, jumlah pengawas akan berpotensi bertambah. Sehingga perlu perhitungan ulang. ”Karena ada poin kesatu (pengurangan jumlah pemilih TPS), jadi belum ada kepastian anggaran semua,” ucapnya.