Tak Jaga Privasi, Google Dituntut Rp 70 Triliun
WASHINGTON, Jawa Pos – Google baru saja mendapat gugatan senilai USD 5 miliar (Rp 70 triliun) dari sebuah firma hukum. Raksasa internet tersebut dianggap merugikan jutaan pengguna karena tak menjaga privasi.
Gugatan warga alias class action itu diajukan Boies Schiller Flexner di Pengadilan Federal San Jose, California, pada Selasa (2/6). Firma hukum tersebut mengklaim akan mewakili jutaan pengguna Google yang menggunakan mode privat sejak 1 Juni 2016. Menurut mereka, banyak pengguna internet yang merasa bahwa riwayat penjelajahan mereka tak direkam saat berselancar di internet pada mode privat.
Di Google Chrome, mode tersebut disebut incognito. Aktivitas yang dilakukan di mode itu memang tak tersimpan di catatan browser internet. Namun, Google mengungkapkan bahwa sejarah tersebut masih dilacak dan disimpan perusahaan. Dengan begitu, pemilik situs bisa melacak pengguna memakai alat seperti Google Analytics.
’’Google tak bisa terus-menerus memanfaatkan data dari pengguna tanpa persetujuan,’’ tulis Boies Schiller Flexner menurut BBC.
Sementara itu, pihak Google mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah hal ilegal. Sejak awal, mereka sudah menuturkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data meski di mode incognito. Menurut mereka, pengumpulan data dapat membantu banyak pemilik situs meningkatkan kinerja mereka.
’’Seperti yang tertulis setiap kali Anda membuka halaman incognito, situs bisa mengumpulkan informasi tentang aktivitas internet Anda,’’ ungkap jubir Google Jose Castaneda.