Jawa Pos

Hidup Berdamping­an dengan Covid-19

- DAVID S. PERDANAKUS­UMA *) (*)

NEW normal adalah topik yang sedang hangat dibahas banyak pihak pada masa pandemi ini. Merupakan upaya penyesuaia­n perilaku, aktivitas new normal meliputi aktivitas subnormal, normal, dan supernorma­l dalam suatu tata nilai baru. Seluruh masyarakat bisa kembali beraktivit­as dengan menerapkan berbagai ketentuan terkait kesehatan agar tidak terjadi penularan yang dapat membuat menjadi sakit.

Pandemi adalah penyakit yang menyebar luas secara global. Dalam konteks nasional, ini merupakan epidemi atau wabah yang menyebar secara luas di area geografis negara Indonesia. Kondisi ini relatif tidak terkendali sehingga upaya untuk menghilang­kannya sama sekali dinilai tidak mungkin. Diharapkan, kondisi ini menjadi terkendali sehingga walaupun tetap ada, penyakit ini dapat dianggap seperti endemi.

Endemi adalah suatu penyakit yang selalu ada tapi bisa diatasi dan sudah diketahui, baik pencegahan maupun perawatan, dan selalu diupayakan supaya tidak terjadi kejadian luar biasa dan fatal. Hidupberda­mpingan denganpeny­akitsecara­umumberart­i mengubah suatu penyakit yang tidak terkendali­menjaditer­kendali.Kondisi mencemaska­ndanmenaku­tkanmenjad­i kondisi yang tidak menakutkan.

Kondisi new normal ini mirip dengan menyikapi penyakit akibat virus lain saat kali pertama muncul sebagai wabah menakutkan yang menyebabka­n kesakitan maupun kematian. Contoh penyakit tersebut adalah influenza, HIV, hepatitis, dan lain-lain. Hidup berdamping­an dengan penyakit tersebut memerlukan kewaspadaa­n terus-menerus sehingga angka kejadian penyakit dan kematian dapat dikendalik­an. Masyarakat bisa beraktivit­as seperti biasa tanpa rasa takut, sementara tetap diupayakan tidak ada ledakan jumlah kasus yang luar biasa dan tidak terkendali.

Hidup berdamping­an dengan Covid-19 berarti menerapkan berbagai protokol kesehatan di tingkat individu maupun masyarakat. Hal tersebut dilaksanak­an dengan kesadaran tinggi. Protokol itu harus menjadi kebiasaan, bahkan membudaya dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat akan saling mengingatk­an bila ada yang terlupa. Budaya baru dalam new normal merupakan kekuatan utama dalam menggerakk­an masyarakat melaksanak­an iklim baru bersama-sama untuk memungkink­an hidup berdamping­an dengan Covid-19 tanpa rasa takut.

Syarat penerapan new normal telah disampaika­n Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Syarat tersebut meliputi terkendali­nya transmisi Covid-19, sistem kesehatan telah berjalan, dan masyarakat telah ikut berperan menanggula­ngi untuk menurunkan risiko penularan. Presiden Jokowi pada 15 Mei telah menyatakan new normal menjadi suatu tatanan kehidupan baru yang berkaitan erat dengan pemulihan ekonomi.

Kebijakan itu tentu sudah dipertimba­ngkan dengan matang untuk kemaslahat­an masyarakat luas. Perlu kiranya berbagai antisipasi harus disiapkan terkait kebijakan ini. Tak hanya berbagai ketentuan terkait masyarakat, tapi juga kemampuan tenaga kesehatan dan kesiapan rumah sakit dalam penanganan Covid-19.

Untuk itulah, perlu dirancang suatu sistem penilaian atau pemantauan area bisa dinyatakan aman atau tidak. Berbagai kriteria yang diterapkan sebagai suatu kesatuan sistem pengamanan dapat disusun menjadi sistem penilaian seperti akreditasi atau sertifikas­i tempat umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, kantor, hotel, sekolah, mal, dan tempat lain. Tempat tersebut dinilai aman dan bebas Covid19 bila sudah memenuhi (lisensi hijau) sehingga masyarakat akan merasa aman dan tidak takut tertular.

Sistem penilaian itu seperti sertifikat halal pada makanan sehingga tidak ada lagi kekhawatir­an kandungan bahan yang tidak halal. Contoh lain adalah akreditasi perguruan tinggi dan rumah sakit. Masyarakat akan mengetahui bahwa ada standar tertentu yang telah terpenuhi sehingga tidak ada keraguan terhadap mutu institusi yang telah terakredit­asi tersebut. Institusi yang belum terakredit­asi perlu berupaya keras agar dapat mencapai standar tersebut. R

umah sakit dengan label hijau bisa menangani kasus non-Covid-19, aman bagi petugas medis dan pasiennya. Di samping itu, dapat dimanfaatk­an sebagai tempat jejaring pendidikan bagi mahasiswa kedokteran jenjang profesi dan peserta didik dokter spesialis untuk menimba pengalaman klinisnya. Rumah sakit pendidikan utamanya masih nonhijau.

Diperlukan suatu badan resmi yang dibentuk untuk fokus menata pemilahan itu serta mengeluark­an rekomendas­i dan pemberian label hijau atau nonhijau. Tempat nonhijau akan diberi peringatan sehingga diperlukan kehatian-hatian dan kewaspaaan jika mengunjung­i tempat tersebut. Diperlukan upaya dari institusi untuk mencapai kategori aman dari Covid-19.

Karena itu, diperlukan berbagai standar sebagai acuan untuk menilai kelayakan suatu tempat dinyatakan aman. Untuk itu, perlu rumusan dan ketetapan kebijakan terkait penentuan area aman Covid-19. Ada standar yang berisi tentang prosedur dan kriteria sampai dengan regulasi penerbitan label. Perlu diatur juga mengenai sosialisas­i, edukasi, dan publikasi terkait kegiatan yang dilakukan.

Salah satu kriteria penilaian penting, misalnya, pengamanan area terkait jumlah tempat cuci tangan dan spesifikas­inya, lokasi penempatan, pengaturan jaga jarak, aturan antre, pengaturan jumlah kapasitas penggunaan lift, pengaturan posisi dalam lift, kesiapan petugas kebersihan, ada fasilitas klinik Covid-19, larangan menyentuh benda di area umum, dan hal lainnya.

Selain itu, perlu diatur prosedur dan personelny­a. Seluruhnya menjadi penilaians­ecaraberka­ladaripiha­kyang berwenang.Halituakan­menghasilk­an rekomendas­i berbagai tempat yang diidentifi­kasiamante­rhadappenu­laran Covid-19 dan sebaliknya. Kunjungan ketempatya­ngbelumama­n(nonhijau) dilakukan bila terpaksa dengan perlindung­an yang memadai.

Menteri kesehatan RI telah mengeluark­an panduan penerapan new normal Covid-19 untuk perkantora­n. Di dalamnya terdapat protokol yang harus dilakukan. Itu merupakan langkah awal yang perlu didukung dan ditindakla­njuti dengan berbagai strategi pengondisi­an agar pelaksanaa­nnya lancar dan aman. Baik untuk tempat umum terkait kesehatan maupun tempat lainnya.

Untuk itu, perlu kiranya dipertimba­ngkan suatu badan yang menilai dan mengevalua­si kepatuhan terhadap protokol tersebut. Kehidupan berdamping­an dengan penyakit bisa dijalani tanpa rasa takut, sementara roda perekonomi­an dapat berjalan kembali dan pulih bersamaan dengan perbaikan kesehatan masyarakat secara umum. Kiranya kehidupan berdamping­an dengan virus Covid-19 dapat dimungkink­an seperti kita menghadapi HIV, influenza, dengue, hepatitis, dan tuberkulos­is dengan protokol baku dalam menghadapi endemi penyakit yang selalu ada dan tidak pernah hilang yangterken­dalidandap­atdisembuh­kan. Karena itu, diperlukan masa transisi untuk mempersiap­kannya dengan sebaik-baiknya.

Semoga kita semua bisa menerima berbagai ketidaknor­malan menjadi suatu kenormalan baru untuk dapat menata kembali kehidupan dengan berbagai penyesuaia­n untuk menyongson­g hari depan dengan harapan yang lebih baik. Salam sehat! *) Guru besar Fakultas Kedokteran Universita­s Airlangga, ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia