Jawa Pos

PTUN Putuskan Presiden Bersalah

Terkait Gugatan Internet Shutdown

-

JAKARTA, Jawa Pos – Majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) memutus presiden serta menteri komunikasi dan informatik­a (Menkominfo) sebagai tergugat 1 dan 2 bersalah atas pembatasan dan/atau pemutusan internet di Papua dan Papua Barat. Dalam gugatan yang diajukan pada 21 November lalu itu, dinyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi beberapa kali.

Di antaranya, 19 Agustus 2019, saat kerusuhan meletus akibat provokasi aksi rasisme mahasiswa Papua di Surabaya. Lalu, 21 Agustus–setidaknya 4 September yang kemudian berlanjut hingga 9 September. Sebagai penggugat, ada beberapa elemen dan praktisi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pembela Kebebasan Berekspres­i Asia Tenggara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

”Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah­an,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin kemarin (3/6).

Untuk itu, hakim meminta tergugat tidak mengulangi lagi tindakan memperlamb­at dan/atau memutus akses internet di seluruh Indonesia. Hakim membebanka­n biaya perkara sebesar Rp 457 ribu kepada tergugat.

Menkominfo Johnny G. Plate menyebut bahwa dirinya belum menerima dokumen resmi putusan. ”Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika petitum (hal yang diminta penggugat, Red) dianggap sebagai amar putusan,” kata Johnny tadi malam.

Johnny mengatakan, dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah pusat terkait pemblokira­n atau pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Bermasalah­nya internet itu, menurut dia, bisa saja terjadi karena adanya perusakan terhadap infrastruk­tur telekomuni­kasi oleh kelompok-kelompok yang tidak jelas dan kemudian berdampak pada gangguan internet di wilayah tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia