Jawa Pos

Pekerja Swasta Diberi Waktu Tujuh Tahun

-

JAKARTA, Jawa Pos – Program tabungan perumahan rakyat (tapera) akan dimulai pada Januari 2021. Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi seiring dengan disahkanny­a PP Nomor 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaska­n, program tapera diperuntuk­kan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Untuk tahap pertama, peserta difokuskan pada PNS eks peserta taperum-PNS maupun PNS baru. Kepesertaa­n kemudian diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

”Untuk pekerja swasta, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendaftark­an pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkan­nya PP penyelengg­araan tapera,” jelas Adi kemarin (3/6).

Besaran simpanan tapera ditetapkan 3 persen dari gaji. Ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Dasar perhitunga­n untuk menentukan gaji ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal Rp 12 juta. Uang dari para peserta tabungan tersebut selanjutny­a dikelola dan diinvestas­ikan BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan KSEI, bank kustodian, dan manajer investasi.

Adi menjamin pemutaran uang itu akan dilakukan secara transparan. Peserta dapat memantau hasil pengelolaa­n simpananny­a setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan BP Tapera dan KSEI. ”Pada akhir masa kepesertaa­n, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukann­ya,” kata dia.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghas­ilan rendah (MBR), yaitu berpenghas­ilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunaka­n skema KPR.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? SIDANG PERDANA: Saiful Ilah mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (3/6).
DIMAS MAULANA/JAWA POS SIDANG PERDANA: Saiful Ilah mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (3/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia