Jawa Pos

CJH Sudah Bisa Ajukan Pengembali­an

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah mengambil keputusan untuk menunda keberangka­tan calon jamaah haji (CJH) Indonesia tahun ini. Para calon jamaah pun memiliki opsi untuk mengambil dananya kembali atau tetap menyimpann­ya. Keberangka­tan mereka pun dijadwalka­n ulang untuk musim haji 2021.

Pembatalan keberangka­tan haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangka­tan Jamaah Haji pada Penyelengg­araan Ibadah Haji Tahun 1441 H atau 2020. Salah satu alasan penundaan adalah pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukka­n penurunan.

Kepala Kantor Wilayah Kementeria­n Agama (Kemenag) Jawa Timur Ahmad Zayadi menyatakan, kebijakan terebut diambil karena mengutamak­an keselamata­n jamaah. Terlebih melihat kondisi pandemi yang belum selesai

Di Jawa Timur, seharusnya ada 34.516 orang yang hendak menjalani ibadah haji. Paling banyak dari Surabaya, yakni 2.453 orang. ’’Sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, jumlah itu termasuk juga dengan prioritas lansia 353 orang,’’ paparnya.

Zayadi menjelaska­n bahwa mereka tetap bisa berangkat pada musim haji berikutnya. Biaya penyelengg­araan ibadah haji (BPIH) yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ’’Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,’’ jelasnya.

Namun, calon jamaah yang menghendak­i dananya dikembalik­an juga dipersilak­an.

Pengembali­an hanya berupa biaya pelunasan. Misalnya, tahun ini biaya total haji Rp 37.577.602. Pada setoran awal, calon jamaah sudah menyerahka­n Rp 25 juta. Jadi, yang bisa diambil biaya haji dikurangi pelunasan.

Namun, ada juga calon jamaah yang baru menyerahka­n setoran awal Rp 20 juta. Kalau seperti itu, tetap sama, yakni dikurangi biaya setoran awal Rp 25 juta. Yang bisa ditarik baru biaya sisanya.

Untuk mengajukan permohonan, calon jamaah cukup membuat surat permohonan secara tertulis. Kemudian melampirka­n bukti setoran lunas BPIH, buku tabungan yang masih aktif, fotokopi kartu identitas, dan kontak yang bisa dihubungi. Permohonan itu diajukan ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. ’’Untuk pengajuan bisa dimulai hari ini (kemarin, Red),’’ paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia