CJH Sudah Bisa Ajukan Pengembalian
SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah mengambil keputusan untuk menunda keberangkatan calon jamaah haji (CJH) Indonesia tahun ini. Para calon jamaah pun memiliki opsi untuk mengambil dananya kembali atau tetap menyimpannya. Keberangkatan mereka pun dijadwalkan ulang untuk musim haji 2021.
Pembatalan keberangkatan haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H atau 2020. Salah satu alasan penundaan adalah pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukkan penurunan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Ahmad Zayadi menyatakan, kebijakan terebut diambil karena mengutamakan keselamatan jamaah. Terlebih melihat kondisi pandemi yang belum selesai
Di Jawa Timur, seharusnya ada 34.516 orang yang hendak menjalani ibadah haji. Paling banyak dari Surabaya, yakni 2.453 orang. ’’Sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, jumlah itu termasuk juga dengan prioritas lansia 353 orang,’’ paparnya.
Zayadi menjelaskan bahwa mereka tetap bisa berangkat pada musim haji berikutnya. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ’’Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,’’ jelasnya.
Namun, calon jamaah yang menghendaki dananya dikembalikan juga dipersilakan.
Pengembalian hanya berupa biaya pelunasan. Misalnya, tahun ini biaya total haji Rp 37.577.602. Pada setoran awal, calon jamaah sudah menyerahkan Rp 25 juta. Jadi, yang bisa diambil biaya haji dikurangi pelunasan.
Namun, ada juga calon jamaah yang baru menyerahkan setoran awal Rp 20 juta. Kalau seperti itu, tetap sama, yakni dikurangi biaya setoran awal Rp 25 juta. Yang bisa ditarik baru biaya sisanya.
Untuk mengajukan permohonan, calon jamaah cukup membuat surat permohonan secara tertulis. Kemudian melampirkan bukti setoran lunas BPIH, buku tabungan yang masih aktif, fotokopi kartu identitas, dan kontak yang bisa dihubungi. Permohonan itu diajukan ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. ’’Untuk pengajuan bisa dimulai hari ini (kemarin, Red),’’ paparnya.