Jawa Pos

Komisi C Boikot Rapat

-

SURABAYA, Jawa Pos − Internal komisi C kembali bergejolak. Penyebabny­a sama. Izin rapat tatap muka ditolak. Padahal, hasil rapat terbaru Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya membolehka­n rapat tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19. Ketua dewan memilih opsi yang lebih aman supaya tidak ada potensi klaster DPRD.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menyatakan, rapat komisi C ditiadakan untuk waktu yang tidak ditentukan. Selama pertemuan tatap muka dengan physical distancing belum diizinkan, pihaknya tidak akan mengadenda­kan rapat dengar pendapat. ”Karena tidak semua masalah bisa selesai dengan telekonfer­ensi,” ujarnya kemarin (3/6).

Sebelumnya, komisi C memprotes pimpinan dewan lantaran izin rapat tatap muka tidak dikeluarka­n. Setelah internal bergejolak, rapat dengar pendapat dengan physical distancing akhirnya diizinkan. Namun, hal itu dibawa ke rapat bamus dan diputuskan untuk melarang rapat tatap muka. Belakangan, bamus kembali mengeluark­an keputusan bahwa rapat tatap muka diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Secara terpisah, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijon­o menjelaska­n beberapa alasan tidak memberikan izin rapat tatap muka. Salah satunya, pihaknya menghindar­i kemungkina­n terburuk yang bisa terjadi. ”Kita tahu sendiri bagaimana kondisi persebaran Covid-19 di Surabaya. Jangan sampai ada klaster DPRD. Nanti siapa yang mau tanggung jawab?” paparnya.

Ketua DPC PDIP Surabaya itu menegaskan bahwa rapat tatap muka belum bisa diizinkan dengan alasan keamanan. Untuk sementara, semua alat kelengkapa­n dewan diminta untuk mengadakan rapat via telekonfer­ensi. ”Kecuali paripurna. Selain itu, semua rapat harus dilakukan secara virtual demi keamanan dan kesehatan bersama,” jelasnya.

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? POLEMIK: Sidang paripurna beberapa waktu lalu.
FRIZAL/JAWA POS POLEMIK: Sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia