Beri Panduan Jumlah Maksimal Pengunjung Sesuai Luas Tenant
SURABAYA, Jawa Pos ‒ Persiapan menghadapi fase new normal terus dilakukan pusat perbelanjaan. Tujuannya, menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung maupun karyawan. Beberapa bentuk yang sudah diterapkan adalah menjaga jarak.
Di tempat duduk umum, misalnya. Pengelola Pakuwon Group sudah memasang stiker merah dengan pemberitahuan untuk tidak menduduki beberapa titik. Dengan begitu, antar pengunjung ada jarak yang cukup lebar. Mereka juga disarankan saling memunggungi agar meminimalkan persebaran droplet.
Selain tempat duduk, aturan serupa diberikan di dalam lift.
Kepatuhan menjaga jarak juga diterapkan di tiap tenant. Marketing Director Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi menyebut ada rumus khusus yang dibuat untuk tetap menjalankan physical distancing.
Hal tersebut diamini Nanang Baskoro, store manager Hypermart Pakuwon Mall. Dalam tenant-nya, Nanang hanya membolehkan 10 persen dari angka luasan meter persegi yang dimiliki. Misalnya, tenant dengan luas hingga 4.000 meter persegi hanya bisa diisi sampai 400 pengunjung. Hal itu dipertegas dengan pemasangan alat penghitung pengunjung di depan pintu masuk.
’’Ini untuk tetap mengontrol jumlah orang yang sedang belanja,’’ jawabnya. Penghitung diatur ulang setiap satu jam dengan asumsi lama waktu berbelanja biasanya memakan waktu 1‒2 jam per orang. Bagi tenant-tenant lainnya, pengelola mal juga memasang stiker yang mencantumkan luasan toko dan jumlah maksimal pengunjung di dalamnya.
Selain itu, penegakan aturan pemasangan pembatas antara pegawai dan pengunjung diterapkan. ’’Kita sudah laksanakan pemasangan batas di kasirkasir seluruh tenant,’’ tegas Sutandi. Tujuannya, menambah rasa aman dalam aktivitas di pusat perbelanjaan.