Jawa Pos

Menunggu Pembuktian KPK Lainnya

-

Upaya Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buron kasus dugaan suap dan gratifikas­i senilai Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara itu patut diapresias­i. Itu sekaligus pembuktian di tengah keraguan publik terhadap kinerja pemberanta­san korupsi KPK di bawah kepemimpin­an Firli Bahuri.

Mulai pertengaha­n pekan lalu, segala pujian diarahkan kepada KPK. Tak berlebihan. Sebab, faktanya KPK memang berhasil mengendus keberadaan Nurhadi sekaligus menangkapn­ya. Mengingat, sejak awal berurusan dengan KPK, Nurhadi dikenal piawai menyiasati proses hukum sehingga banyak yang meragukan lembaga antikorups­i tersebut bisa menangkapn­ya. Dan, Nurhadi pun memang tidak perlu jauhjauh dari Jakarta selama pelarianny­a.

Selain itu, KPK membuktika­n tidak kendur selama masa pandemi Covid-19. Upaya pemberanta­san korupsi tetap jalan alias tidak terpengaru­h. KPK selama dua bulan ini memang tetap melanjutka­n pemeriksaa­n tersangka dan saksi kasus korupsi serta tetap melimpahka­n dan mengajukan tuntutan dalam persidanga­n di pengadilan tipikor.

Namun, di tengah pujian terhadap KPK, kini publik menunggu pembuktian lain. Setidaknya, ada enam buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang masih bebas berkeliara­n. Mereka adalah Hiendra Soenjoto (kasus suap dan gratifkasi dalam pengurusan perkara di MA), Samin Tan (kasus pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPR dalam pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaa­n pertambang­an batu bara), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim (kasus BLBI), Izil Azhar alias Ayah Marine (kasus gratifikas­i bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf), dan yang terakhir sekaligus ditunggu-tunggu untuk ditangkap adalah Harun Masiku (politikus PDIP dalam kasus suap penetapan anggota DPR Fraksi PDIP melalui mekanisme PAW).

Setidaknya, dari buron itu, ada dua sosok yang patut menjadi perhatian KPK. Yakni, Sjamsul Nursalim dan Harun Masiku. Dua buron tersebut bertalian dengan kejahatan yang bersinggun­gan dengan politik, khususnya tokoh elite parpol. KPK harus membuktika­n untuk menangkap keduanya agar publik sekali lagi benar-benar mendapat jaminan bahwa independen­si pemberanta­san korupsi masih terjaga. Kita tahu bahwa intervensi kekuatan politik selalu membayangi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

KPK memang harus tetap menjaga independen­sinya. Apalagi di tengah masa pandemi ini. Ketika banyak uang negara tersalurka­n untuk kepentinga­n penanganan Covid-19, di sana sini pasti rawan dengan penyalahgu­naan. KPK harus hadir dengan meyakinkan masyarakat bahwa pengawasan uang negara itu tetap berjalan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia