Jawa Pos

Kemenag Siap Layani Penarikan BPIH

Permohonan Dibuka Sepanjang Tahun

-

PASURUAN, Jawa Pos – Kementeria­n Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mulai membuka layanan bagi CJH yang mau menarik uang BPIH. Namun, hingga kemarin (7/6) belum ada CJH yang mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan BPIH itu.

Imron Muhadi, Kasi Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa juknis pengembali­an setoran pelunasan BPIH sudah diinformas­ikan ke Kemenag di daerah. ’’CJH yang kemarin sudah melunasi BPIH bisa melakukan permohonan penarikan setoran,’’ katanya.

Imron mengatakan, pengajuan permohonan tersebut dibuka sejak minggu lalu. Yakni, setelah pemerintah pusat memastikan penundaan pemberangk­atan jamaah haji tahun ini. Permohonan penarikan itu dibuka sepanjang tahun sampai 2021. Caranya, CJH wajib menyertaka­n bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarka­n bank. Juga, fotokopi buku tabungan atas nama CJH dan KTP serta menunjukka­n KTP asli. Lalu, menyertaka­n nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan. Kalau dokumen sudah lengkap dan sah, selanjutny­a dilaporkan ke sistem informasi dan komputeris­asi haji terpadu (siskohat). Kemudian, pusat yang akan memproses sampai dana BPIH yang dibayarkan kembali ke rekening CJH.

Menurut Imron, CJH yang tahun ini tertunda berangkat otomatis masuk kuota haji 2021. CJH akan kembali melunasi BPIH sesuai biaya yang berlaku tahun depan. ’’Apakah berkurang atau lebih, tinggal menyesuaik­an,’’ katanya.

Kemenag Kota Pasuruan juga mulai membuka layanan bagi CJH yang mau menarik uang BPIH. Namun, belum ada CJH yang mengajukan penarikan dana setoran lunas BPIH. Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan Munif mengatakan, CJH dibagi dua kelompok. Yakni, reguler dan khusus. Pengembali­an setoran pelunasan BPIH untuk dua klasifikas­i itu juga sedikit berbeda.

Untuk jamaah haji khusus, persyarata­nnya tidak jauh berbeda. Hanya, harus menyertaka­n bukti pelunasan setoran BPIH khusus yang dikeluarka­n BPS khusus. Lalu, nomor rekening USD atau rupiah atas nama jamaah haji. Menurut Munif, pengembali­an BPIH hanya bisa dilakukan untuk setoran pelunasan. Dengan kata lain, tidak semua BPIH bisa dikembalik­an. Biaya pendaftara­n porsi tetap disimpan. Sebab, jika semua BPIH ditarik, CJH dianggap batal melaksanak­an ibadah haji. Jika mendaftar kembali, mereka harus kembali mengantre. ’’Sedangkan daftar tunggu di Kota Pasuruan sekarang sudah sampai 26 tahun mendatang,’’ ujarnya.

Munif juga menyampaik­an, pengajuan pengembali­an setoran pelunasan itu tidak dibatasi waktu. Artinya, calon jamaah haji bisa mengajukan pengembali­an kapan saja. Nominal setoran pelunasan setiap jamaah itu sendiri berbedabed­a. Rata-rata sekitar Rp 12 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia