Kemenag Siap Layani Penarikan BPIH
Permohonan Dibuka Sepanjang Tahun
PASURUAN, Jawa Pos – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mulai membuka layanan bagi CJH yang mau menarik uang BPIH. Namun, hingga kemarin (7/6) belum ada CJH yang mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan BPIH itu.
Imron Muhadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa juknis pengembalian setoran pelunasan BPIH sudah diinformasikan ke Kemenag di daerah. ’’CJH yang kemarin sudah melunasi BPIH bisa melakukan permohonan penarikan setoran,’’ katanya.
Imron mengatakan, pengajuan permohonan tersebut dibuka sejak minggu lalu. Yakni, setelah pemerintah pusat memastikan penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Permohonan penarikan itu dibuka sepanjang tahun sampai 2021. Caranya, CJH wajib menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank. Juga, fotokopi buku tabungan atas nama CJH dan KTP serta menunjukkan KTP asli. Lalu, menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan. Kalau dokumen sudah lengkap dan sah, selanjutnya dilaporkan ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat). Kemudian, pusat yang akan memproses sampai dana BPIH yang dibayarkan kembali ke rekening CJH.
Menurut Imron, CJH yang tahun ini tertunda berangkat otomatis masuk kuota haji 2021. CJH akan kembali melunasi BPIH sesuai biaya yang berlaku tahun depan. ’’Apakah berkurang atau lebih, tinggal menyesuaikan,’’ katanya.
Kemenag Kota Pasuruan juga mulai membuka layanan bagi CJH yang mau menarik uang BPIH. Namun, belum ada CJH yang mengajukan penarikan dana setoran lunas BPIH. Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan Munif mengatakan, CJH dibagi dua kelompok. Yakni, reguler dan khusus. Pengembalian setoran pelunasan BPIH untuk dua klasifikasi itu juga sedikit berbeda.
Untuk jamaah haji khusus, persyaratannya tidak jauh berbeda. Hanya, harus menyertakan bukti pelunasan setoran BPIH khusus yang dikeluarkan BPS khusus. Lalu, nomor rekening USD atau rupiah atas nama jamaah haji. Menurut Munif, pengembalian BPIH hanya bisa dilakukan untuk setoran pelunasan. Dengan kata lain, tidak semua BPIH bisa dikembalikan. Biaya pendaftaran porsi tetap disimpan. Sebab, jika semua BPIH ditarik, CJH dianggap batal melaksanakan ibadah haji. Jika mendaftar kembali, mereka harus kembali mengantre. ’’Sedangkan daftar tunggu di Kota Pasuruan sekarang sudah sampai 26 tahun mendatang,’’ ujarnya.
Munif juga menyampaikan, pengajuan pengembalian setoran pelunasan itu tidak dibatasi waktu. Artinya, calon jamaah haji bisa mengajukan pengembalian kapan saja. Nominal setoran pelunasan setiap jamaah itu sendiri berbedabeda. Rata-rata sekitar Rp 12 juta.