Layanan SIM Dibuka Lagi Besok
Berlaku Dispensasi bagi Yang Kedaluwarsa
SURABAYA, Jawa Pos – Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka pelayanan permohonan SIM mulai Selasa (9/6). Pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa mulai memperpanjangnya. Selain itu, pembuatan SIM baru sudah bisa dilayani.
Kanitregident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Yanto Mulyanto menyatakan, pemohon yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret bisa memperpanjangnya. SIM tersebut tidak mati karena diberikan dispensasi selama layanan tutup ketika pandemi Covid-19.
Satlantas memberikan kesempatan pemohon yang masa berlaku SIM habis selama pandemi untuk memperpanjangnya hingga maksimal 31 Juli mendatang. Jika selama rentang waktu itu pemohon tidak kunjung memperpanjangnya, SIM tersebut dinyatakan mati. ”Harus proses baru lagi,” kata AKP Yanto kemarin (7/6).
Di sisi lain, semua layanan SIM dibuka. Yakni, Satpas Colombo, SIM corner di Tunjungan Plaza,
BG Junction, dan Siola. Selain itu, SIM keliling di JX International dan Kapas Krampung dibuka. ”Social distancing tetap kami lakukan. Di SIM corner dan SIM keliling maksimal kami layani 300 orang per hari,” ujarnya.
Sementara itu, layanan di Satpas Colombo tidak dibatasi. Hanya, petugas akan melihat situasi selama pelaksanaan. Menurut Iptu Yanto, jika selama layanan dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 jumlah pemohon membeludak, pihaknya akan membatasi. ”Di Colombo tidak kami batasi. Kalau sudah banyak akan kami arahkan hari berikutnya,” tuturnya.
Selain itu, pembukaan kembali layanan SIM tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan. Petugas akan menerapkan jaga jarak. Pemohon wajib memakai masker. Tujuannya, mengantisipasi penularan Covid-19.
Petugas akan mengatur pemohon sehingga tidak ada antrean yang berjubel selama pelayanan. Pemohon juga diharapkan dapat antre dengan tertib sehingga pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.
Pelayanan SIM sebelumnya pernah ditutup selama dua hari pada 24 dan 25 Maret. Layanan SIM kembali dibuka pada 26 Maret. Sejumlah protokoler kesehatan diterapkan selama dibuka. Waktu pelayanan SIM dibatasi selama buka. Setelah itu, layanan kembali ditutup hingga kemudian kini akan dibuka lagi.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali layanan satpas. Syaratnya, harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19. Kebijakan dikeluarkan pada 29 Mei.