Jawa Pos

Larangan Mudik Dicabut, tapi Wajib Taati Protokol Kesehatan

-

PEMERINTAH akhirnya mencabut larangan bepergian antarwilay­ah. Kemarin (8/6) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluark­an Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyarata­n Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru

SE itu sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya, yakni SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/ 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE yang baru, tidak disebutkan perjalanan hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu. Setiap orang diperboleh­kan bepergian antarwilay­ah asalkan memenuhi syarat-syarat baru yang ditetapkan.

Syarat pertama, setiap orang yang bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri antara lain wajib menunjukka­n KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan menunjukka­n surat keterangan rapid test yang berlaku 3 hari atau tes PCR yang berlaku 7 hari.

Bagi puskesmas atau rumah sakit (RS) yang tidak memiliki fasilitas dua tes itu, cukup menunjukka­n surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergian wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masingmasi­ng.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menjelaska­n, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasar batas wilayah administra­si provinsi, kabupaten, dan kota. Termasuk kedatangan orang dari luar negeri dengan menggunaka­n kendaraan pribadi atau transporta­si umum darat, kereta api, laut, dan udara.

”Persyarata­n perjalanan orang dalam negeri dikecualik­an untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.

Pihak kepolisian membenarka­n bahwa tidak ada lagi penyekatan, terutama di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menerangka­n, mulai Senin (8/6) dipastikan Operasi Ketupat selesai. Tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB. ”Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.

Lalu, apakah boleh keluar masuk wilayah PSBB? Benyamin menjawab, kewenangan penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta, tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. ”Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentik­an kendaraan,” ucapnya.

Pada bagian lain, terminalte­rminal bus di Jabodetabe­k kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP kemarin. ”Kami akan senantiasa berkomunik­asi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah. Namun, yang jelas, kita semua memiliki semangat yang sama, yakni memutus rantai persebaran Covid-19,” ungkap Kepala BPTJ Polana B. Pramesti. Polana menambahka­n, terminal-terminal di Jabodetabe­k harus tetap menjalanka­n protokol kesehatan.

Sementara itu, pada hari pertama pemberlaku­an PSBB transisi di DKI Jakarta, masyarakat tampak memadati transporta­si umum, termasuk KRL Commuterli­ne. Meski terjadi peningkata­n jumlah penumpang, ketertiban tetap terjaga. KAI dan KCI menyiapkan markah dan menyiagaka­n petugas di stasiun untuk mengatur penumpang.

”Saya melihat masyarakat yang akan menggunaka­n KRL sudah tertib untuk antre masuk ke stasiun dan kereta. Seluruh penumpang yang masuk ke stasiun sudah dipastikan memakai masker dan dicek suhu tubuhnya,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Kejar Target Tes PCR

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menerangka­n, pemerintah terus berupaya menambah kemampuan tes PCR. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target 20 ribu tes per hari yang dicanangka­n Presiden Joko Widodo pekan lalu. Untuk mewujudkan­nya, menurut Doni, kerja sama daerah harus dipertajam. Khususnya di level provinsi. Terutama unsur kesehatan dengan TNI-Polri dan BIN daerah. Dengan demikian, seluruh komponen mampu melakukan tracing dan tracking terhadap kelompok masyarakat yang diduga ODP.

’’Program ini akan menjadi prioritas kami ke depan,’’ terang Doni. Ujung tombaknya adalah kepala dinas kesehatan tingkat provinsi. Lewat manajemen yang terintegra­si, kepala dinkes bisa lebih banyak mengetahui warga yang terdampak beserta lokasinya. Juga langkah-langkah untuk mengisolas­i, terutama isolasi mandiri.

Prinsipnya, jangan sampai mereka yang sudah terkonfirm­asi positif Covid-19 bisa keluar rumah atau lokasi isolasi mandiri yang disiapkan. Baik yang disiapkan pemerintah maupun fasilitas personal.

Gugus tugas juga akan memperbaru­i mesin PCR yang dinilai sudah berumur. Beberapa di antaranya sudah lambat dalam memproses sampel sehingga terjadi antrean di beberapa daerah. ’’Diharapkan, mesin-mesin yang akan kita siapkan ini memiliki kualitas yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak dalam melakukan pemeriksaa­n,’’ lanjutnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? TANPA JARAK: Calon penumpang KRL Commuterli­ne antre menuju pintu masuk Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, kemarin (8/6).
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS TANPA JARAK: Calon penumpang KRL Commuterli­ne antre menuju pintu masuk Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, kemarin (8/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia