Terapkan New Normal jika Kesadaran Publik Terbentuk
MESKI memberikan lampu hijau terhadap pembukaan destinasi wisata, Gubernur Khofifah Indar Parawansa tetap berhatihati untuk berbicara soal penerapan new normal di Jatim. Sebab, cukup banyak parameter yang harus terpenuhi.
Tak hanya di kabupaten/kota yang kini sudah berstatus zona kuning (wilayah yang sudah tak ada penambahan kasus pasien positif Covid-19), orang nomor satu di Jatim itu juga belum berani menerapkan new normal di daerah yang selesai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terakhir seperti di Malang Raya. Sejatinya, tiga kabupaten/kota di wilayah tersebut mengakhiri PSBB sejak 30 Mei. Setelah itu, pemprov menetapkan masa transisi menuju new normal selama tujuh hari.
Namun, setelah berakhir pada Sabtu (6/6), pemprov dan seluruh kepala daerah sepakat memperpanjang masa transisi di Malang Raya hingga 13 Juni. Salah satu pemicu utamanya, rate of transmission (RT) alias tingkat transmisi Covid-19 di wilayah itu masih di atas 1. Idealnya, RT tiap daerah harus di bawah 1.
Khofifah menyebutkan, sebuah daerah bisa menjalankan new normal jika sudah memenuhi semua parameter. Termasuk tingkat transmisi. Semua bisa terwujud jika penanganannya berbasis kebersamaan. ”Tak hanya di tangan pemerintah dan aparat, tapi juga masyarakat,” katanya.
Karena itu, new normal bisa diberlakukan jika kesadaran di tingkat komunitas dan masyarakat sudah terbangun. Mereka saling menjaga dan disiplin menerapkan standar protokol kesehatan. ”Dan itu sudah mulai terbangun di Malang Raya. Habit baru ini yang akan mengantarkan Malang Raya pada tahap berikutnya. Yakni, new normal,” ungkapnya. Hal itu pula yang akan berlaku di daerah lain.