Tak Layani Visa Mujamalah
JAKARTA, Jawa Pos – Pembatalan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, apakah masih ada kesempatan untuk berhaji dengan visa mujamalah atau di luar kuota resmi Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan, kesempatan berhaji dengan visa mujamalah sudah tertutup.
Dia menjelaskan, penerbitan visa haji mujamalah tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Keterangan tersebut disampaikan Endang dalam diskusi dengan tema Kondisi Arab Saudi di Masa Pandemi yang diselenggarakan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) kemarin (8/6).
Endang menuturkan, tahun lalu adalah kali pertama pemerintah Arab Saudi membuka akses haji lewat visa mujamalah. Pada tahun pertamanya itu, tercatat ada 7.200 visa haji mujamalah yang digunakan masyarakat Indonesia. Visa haji mujamalah dikenal juga dengan visa haji tanpa antre. Dengan keunggulannya itu, visa haji mujamalah dibanderol mulai Rp 250 juta atau lebih.
Namun, tahun ini sistem penerbitan visa mujamalah ada di dalam aplikasi. Endang mengatakan, di kolom pilihan visa, ada keterangan visa haji mujamalah.
Setelah keluar kebijakan pembatalan pengiriman jamaah haji, Endang mengeklik keterangan menolak layanan visa haji mujamalah di aplikasi e-Hajj. Dengan demikian, di dalam sistem e-Hajj yang terintegrasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi, tidak ada layanan visa haji mujamalah. ’’Di kolom itu tertulis mohon agar menyetujui kolom visa mujamalah,’’ katanya.
Seandainya Saudi membuka layanan haji, tidak tertutup kemungkinan ada WNI yang menyelinap. Namun, jamaah itu dianggap melanggar hukum dan bisa disanksi.