Jawa Pos

Perekaman E-KTP Kembali Ditutup

-

BANGKALAN, Jawa Pos – Dinas Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Bangkalan sempat membuka layanan perekaman e-KTP. Namun, layanan tersebut kembali ditutup sejak kemarin (8/6). Diduga, keputusan itu diambil setelah salah seorang staf dinyatakan meninggal akibat korona baru.

Saat dikonfirma­si mengenai kabar tersebut, Kabid Administra­si Penduduk (Adminduk) Dispendukc­apil Bangkalan Irisuud tidak bersedia memberikan penjelasan. Menurut dia, penjelasan mengenai kasus itu merupakan wewenang petugas kesehatan. Layanan perekaman e-KTP, lanjut dia, ditutup hingga Bangkalan bebas korona. ”Kami menutup layanan karena memang berisiko bagi petugas. Sebab, banyak sekali permintaan perekaman,” tuturnya.

Uud –sapaannya– mengatakan, layanan perekaman e-KTP sempat dibuka atas pemintaan Bupati Abd. Latif Amin Imron. Namun, layanan itu terpaksa ditutup lagi untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, layanan perekaman dinilai mengundang kerumunan.

Kepala Seksi Identitas Dispendukc­apil Bangkalan Agus Suharyono menyatakan, layanan yang ditutup hanya perekaman. Layanan lain tetap dibuka dengan pembatasan jarak antara petugas dan masyarakat.

Agus memastikan, penutupan layanan perekaman itu tidak terkait dengan staf yang meninggal. Kebijakan tersebut diambil murni dalam rangka mencegah persebaran Covid-19. ”Kami tetap layani masyarakat, tetapi tidak untuk perekaman e-KTP. Salah satu pelayanan yang masih ramai adalah penukaran suket (surat keterangan) dengan blangko KTP baru,” tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia