Jawa Pos

Saiful Ilah Mengaku Tidak Tahu untuk Apa

Uang yang Dibawa Ibnu Gopur

-

SURABAYA, Jawa Pos ‒ Sidang lanjutan kasus suap proyek di Pemkab Sidoarjo kemarin (8/6) menjadi ajang pembelaan bagi terdakwa Saiful Ilah. Bupati nonaktif itu menyatakan, dirinya tidak tahu apa-apa tentang uang suap yang dibawa Ibnu Gopur.

Samsul Huda, penasihat hukum Saiful Ilah, membacakan pembelaan kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Samsul menilai dakwaan jaksa KPK cacat dan tidak cermat. Sebab, dalam dakwaan itu, banyak perbuatan yang tidak dilakukan Saiful Ilah, tetapi lebih mencermati perbuatan orang lain.

Dia menganggap hal itu justru membuat dakwaan menjadi prematur. ’’Perbuatan terdakwa lain justru yang lebih tergambark­an dalam kasus itu. Hal tersebut yang membuat prematurny­a dakwaan,’’ katanya.

Menurut Samsul, pada saat OTT, kliennya tidak mengetahui uang yang dibawa Gopur. Tujuannya untuk apa, Saiful Ilah juga tidak tahu. Dengan demikian, dakwaan tersebut sangat tidak tepat diajukan jaksa.

Samsul menambahka­n, uang Gopur bukan milik kliennya. Jadi, tidak tepat jika uang itu dijadikan alat bukti oleh

KPK. Dengan begitu, uang tersebut diperuntuk­kan bagi kepala dinas dan para ketua unit layanan pengadaan (ULP).

Samsul menyebut sudah ada sprindik baru. Namun, sprindik itu justru tidak dimasukkan berkas perkara. ’’Ini namanya tidak fair. Keadilan itu ada hukum acaranya. Jangan menunda keadilan orang lain. Itu namanya menista orang,’’ jelasnya.

Di pihak lain, jaksa KPK Arif Suhermanto menilai eksepsi yang disampaika­n penasihat hukum terdakwa memuat materi praperadil­an. Seharusnya, hal itu diajukan dalam praperadil­an. Arif menganggap eksepsi tersebut salah tempat.

Terkait sprindik baru, dia menjelaska­n, hal itu sangat berbeda dengan dakwaan. ’’Kalau sprindik yang baru itu jelas bukan dari hasil OTT. Namun, ada temuan baru yang perlu didalami penyidik. Itu bisa dikonfirma­si langsung ke juru bicara KPK,’’ kata jaksa lembaga antirasuah tersebut.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Saiful Ilah menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap pengerjaan proyek. Dia didakwa jaksa telah menerima Rp 550 juta. Kasus itu juga menjerat tiga terdakwa lain dari unsur pegawai negeri sipil dan dua kontraktor.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia