Ujian Ketegasan Pemda Cegah Covid-19
Tiga episode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) telah berakhir. Masingmasing pemerintah daerah tidak menginginkan adanya perpanjangan lagi. Sampai secara khusus Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Widodo Iryansyah menginginkan pemerintah daerah bertindak setegas-tegasnya. Di lapangan dua institusi itu masih menemukan kelemahan di mana-mana.
Meski demikian, setiap kepala daerah di Surabaya Raya berjanji menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar penularan Covid-19 tidak kian menyebar. Aturan akan diterapkan sesuai dengan lokalitas daerah. Sebab, pemerintah daerah itu tahu mana yang harus diketatkan, mana pula yang bisa sedikit dilonggarkan. Agar hidup di kemudian hari terus menggelinding.
Kebijakan dengan semangat lokalitas sekarang sedang digodok. Surabaya akan menyusun raperda demi mencegah persebaran Covid-19. Tentu tidak harus membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Namun, mengajukan revisi perda yang sudah ada. Protokol kesehatan di banyak sektor yang selama ini diterapkan bakal disisipkan. Harapannya, selain pijakan hukumnya lebih kuat, sanksi tegas juga bisa diterapkan. Bisa denda hingga kurungan bagi pelanggarnya.
Tentu proses pembahasannya tidak boleh lama. Raperda dibuat eksekutif. Legislatif harus membahasnya dengan kilat. Menyesuaikan kondisi darurat dalam situasi pandemi. Memang apa yang terjadi di meja dewan adalah proses politik. Namun, kondisi darurat persebaran virus mematikan itu harus disikapi dengan arif oleh siapa pun. Setidaknya dipahami oleh setiap pemangku kepentingan. Semuanya bisa berkontribusi dengan kecepatan dalam bertindak. Tanpa itu, virus korona akan menyebar dengan begitu cepatnya. Kita semua tidak mau peliknya pembahasan raperda tersebut membuat rakyat menjadi korban.
Yang harus dicatat dan dipelototi bersama adalah seberapa jauh komitmen pemerintah daerah tadi dalam melaksanakan aturan tersebut. Seberapa jauh ketegasannya ditunjukkan. Publik akan terus menagih. Jangan sampai ketika ini menjadi urusan pemda, warga yang tertular Covid-19 kian banyak. Lalu, rumah sakit daerah tak kuat lagi menangani. Kalau itu terjadi, tentunya perubahan status PSBB menuju new normal akan sia-sia. (*)