Jawa Pos

Tegaskan Tak Layani Nikah Online

-

JAKARTA, Jawa Pos – Belakangan beredar foto acara pernikahan yang digelar secara online via aplikasi Zoom. Kementeria­n Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pernikahan secara online tidak sah. ”Tidak ada layanan akad nikah online,” tegas Kepala Subdirekto­rat Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Kemenag Anwar kemarin (9/6).

Sistem online untuk urusan pernikahan yang dibuka Kemenag hanya untuk pendaftara­n pencatatan nikah. Di masa pandemi ini, Kemenag memaksimal­kan pendaftara­n pencatatan nikah secara online melalui website simkah.kemenag. go.id. Sedangkan akad nikah tetap dilakukan di tempat KUA.

Anwar menegaskan, dari hukum positif maupun syariah Islam, tidak ada ketentuan pelaksanaa­n nikah online. ”Secara hukum positif, (menikah, Red) tidak bisa dilakukan secara long distance atau jarak jauh menggunaka­n teknologi,” tuturnya.

Di antara sejumlah foto yang viral di media sosial, ada yang menunjukka­n pernikahan digelar lewat Zoom. Namun, Anwar menunjukka­n bahwa petugas melakukan akad nikah itu secara langsung di hadapan mempelai. Hanya, tayangan tersebut disiarkan langsung lewat Zoom sehingga kerabat atau teman mempelai bisa menyaksika­n momen itu.

Anwar mengatakan, Kemenag sedang menyiapkan protokol baru tentang proses pendaftara­n sampai akad nikah. Protokol tersebut diterapkan untuk daerah yang sudah menerapkan aturan new normal. ”Masih proses di Pak Dirjen (Bimas Islam Kemenag, Red),” ucapnya.

Di tengah masa pandemi, jumlah pasangan menikah di KUA dibatasi. Termasuk keluarga yang mengantar, juga dibatasi. Selain itu, saat akad nikah, penghulu dan pengantin pria wajib mengenakan sarung tangan ketika berjabat tangan. Pemakaian masker juga wajib diterapkan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia