Tegaskan Tak Layani Nikah Online
JAKARTA, Jawa Pos – Belakangan beredar foto acara pernikahan yang digelar secara online via aplikasi Zoom. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pernikahan secara online tidak sah. ”Tidak ada layanan akad nikah online,” tegas Kepala Subdirektorat Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Kemenag Anwar kemarin (9/6).
Sistem online untuk urusan pernikahan yang dibuka Kemenag hanya untuk pendaftaran pencatatan nikah. Di masa pandemi ini, Kemenag memaksimalkan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui website simkah.kemenag. go.id. Sedangkan akad nikah tetap dilakukan di tempat KUA.
Anwar menegaskan, dari hukum positif maupun syariah Islam, tidak ada ketentuan pelaksanaan nikah online. ”Secara hukum positif, (menikah, Red) tidak bisa dilakukan secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi,” tuturnya.
Di antara sejumlah foto yang viral di media sosial, ada yang menunjukkan pernikahan digelar lewat Zoom. Namun, Anwar menunjukkan bahwa petugas melakukan akad nikah itu secara langsung di hadapan mempelai. Hanya, tayangan tersebut disiarkan langsung lewat Zoom sehingga kerabat atau teman mempelai bisa menyaksikan momen itu.
Anwar mengatakan, Kemenag sedang menyiapkan protokol baru tentang proses pendaftaran sampai akad nikah. Protokol tersebut diterapkan untuk daerah yang sudah menerapkan aturan new normal. ”Masih proses di Pak Dirjen (Bimas Islam Kemenag, Red),” ucapnya.
Di tengah masa pandemi, jumlah pasangan menikah di KUA dibatasi. Termasuk keluarga yang mengantar, juga dibatasi. Selain itu, saat akad nikah, penghulu dan pengantin pria wajib mengenakan sarung tangan ketika berjabat tangan. Pemakaian masker juga wajib diterapkan.