Telusuri Aliran Uang ke Keluarga Nurhadi
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran uang ke kerabat dan keluarga dekat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Aliran itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik telah memeriksa kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, pada Senin (8/6) terkait dugaan aliran uang suap dan gratifikasi itu. Indikasi awal, uang tersebut dialirkan Rezky kepada Yoga. ’’Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE (Rezky) kepada saksi (Yoga, Red),’’ terang Ali kemarin (9/6).
Selain mendalami aliran uang ke kerabat, KPK menelusuri aset yang diduga milik Nurhadi. Beberapa saksi telah diperiksa untuk mengklarifikasi kepemilikan aset. Di antaranya, pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
KPK memastikan menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik mengarah pada hal tersebut. Baik keterangan saksi maupun alat bukti lain. Ali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Nurhadi dkk sampai tuntas.
’’Dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti, diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU,’’ kata Ali. Penanganan TPPU nanti tetap berjalan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi.