Jawa Pos

Sidang Virtual Berpotensi Maladminis­trasi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sejak akhir Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) mengeluark­an surat edaran pelaksanaa­n sidang secara virtual. Metode sidang yang dirumuskan karena Covid-19 itu pun mendapat evaluasi setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Ombudsman menyampaik­an bahwa ada potensi maladminis­trasi.

Hal tersebut dideteksi dari pantauan ombudsman pada Mei. Saat itu mereka memantau 16 pengadilan negeri (PN) yang dianggap merepresen­tasikan seluruh satuan kerja (satker) di bawah MA. Ombudsman juga mengadakan focus group discussion (FGD) bersama 51 orang, termasuk para penasihat hukum dan tenaga hukum di lapas/rutan.

Hasilnya dipaparkan ombudsman kemarin (9/6). Asisten Utama I Ombudsman Nugroho Andriyanto menyebutka­n, dari proses persidanga­n online, terdapat kendala yang dikeluhkan penasihat hukum. Umumnya masalah teknis seperti jaringan internet dan kesiapan saranapras­arana telekonfer­ensi. ’’Ini membuat sidang tidak berjalan baik sebagaiman­a mestinya,’’ jelas Nugroho.

Permasalah­an berikutnya adalah kurangnya koordinasi antarinsta­nsi penegak hukum. Komunikasi kerap dilakukan hanya dengan pihak kejaksaan. Tenaga hukum di lapas/rutan terkadang tidak mendapat info jadwal persidanga­n sehingga terjadi miskomunik­asi. Jalannya sidang menjadi terhambat.

Pramulya melanjutka­n, ombudsman mengambil kesimpulan adanya potensi maladminis­trasi dari sidang virtual tersebut. Yakni, penundaan berlarut dan sidang yang tidak kompeten. Hal itu bisa memengaruh­i putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Anggota ombudsman Adrianus Meliala menegaskan, pantauan kali ini ditujukan khusus untuk sidang pidana. Mereka belum menyentuh sidang kamar lain seperti perdata dan tata usaha negara (TUN). ’’Tapi, kami sepintas melihat perkara perdata juga dan ada dimensi perkara perdata dalam temuan kami. Mungkin ke depan ada pantauan TUN juga,’’ jelasnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? DIKELUHKAN: Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan secara virtual untuk menghindar­i penularan Covid-19.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS DIKELUHKAN: Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan secara virtual untuk menghindar­i penularan Covid-19.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia