Siapkan Raperda Cegah Covid-19
Pelanggar Bisa Kena Denda atau Kurungan
SURABAYA, Jawa Pos – Bukan hanya peraturan wali kota (perwali) yang akan dibuat untuk menyokong protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19 di S u raba ya. Secara paralel, Pemkot Surabaya juga akan membuat peraturan daerah (perda) yang berisi protokol kesehatan. Dengan aturan itu, sanksi bisa lebih tegas seperti denda dan kurungan badan.
Selamat iga kali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masing-masing 14 hari, per wali memang sudah dibuat. Tapi, pelaksanaan di lapangan tidak bisa efektif karena penerapan sanksi yang tidak bisa membuat jera bagi pelanggarnya. Sebab, mereka hanya mendapatkan teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan paling banter pencabutan izin.
Jauh sebelum adanya PSBB yang berlaku mulai 28 April, Pemkot Surabaya sudah membuat sedikitnya 12 surat edaran yang berisi protokol kesehatan. Isinya imbauan-imbauan pencegahan Covid19 serta tata cara menghindari penularan virus korona jenis baru tersebut.
Setelah PSBB berakhir Senin lalu (8/6), pemkot menggodok perwali tentang tata cara tatanan hidup baru dalam menghadapi Covid-19
Isinya protokol-protokol kesehatan di berbagai sektor. Pengaturan dibuat lebih detail dari surat edaran sebelumnya. Tapi, hingga kemarin sore (9/6) perwali tersebut belum rampung. ”Sore ini (kemarin, Red) kami harus konsultasi ke pemprov dulu untuk sinkronisasi aturan di atasnya,” jelas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto kemarin.
Dia menjelaskan, selain membuat per wali, pemkot juga sedang m en g godok protokol-protokol kesehatan tersebut menjadi per da. Bukan per da yang benar-benar baru, tapi akan dimasukkan dalam revisi Per da 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat. ”Perda akan disesuaikan dengan penegakan protokol kesehatan ini. Akan dimasukkan di sana. Sehingga satpol PP diberi keleluasaan untuk menegakkan protokol kesehatan,” imbuh pejabat yang juga kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat
Surabaya itu.
Menyusun perda memang tak semudah membuat perwali. Sebab, perda juga harus dibahas DPRD Surabaya. Harus ada pembahasan dengan para perwakilan dari partai politik yang duduk di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Irvan menjelaskan, dalam salah satu draf perwali disebutkan bahwa akan ada pembagian kewenangan untuk pengawasan. Restoran di dalam mal, misalnya, akan menjadi tanggung jawab pihak mal. Pemkot akan memberikan sanksi kepada pemilik mal bila tak bisa memastikan tenant di dalam mal tersebut mematuhi protokol.
Sambil menunggu perda tersebut selesai, perwali terkait protokol akan diberlakukan. Protokol yang berlaku sebelum PSBB juga dipakai lagi. Termasuk protokol di pos-pos perbatasan.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, 17 pos perbatasan tetap diaktifkan seperti sebelum PSBB berlaku. Di pos perbatasan tersebut juga ada penyemprotan dan pemeriksaan kendaraan.
Jalan-jalan kecil yang tak dijaga oleh petugas diminta untuk dijaga oleh masyarakat. Pemkot meminjamkan barier untuk membantu penjagaan di pos. ”Jalan tikus itu memang banyak. Kami melibatkan peran aktif warga, apalagi sudah ada Kampung Tangguh Wani Jogo
Suroboyo,” kata dia.
Sementara itu, Kasatshabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno mengungkapkan, petugas memang tidak lagi memberhentikan semua kendaraan dari Madura pasca PSBB selesai. Hanya pengendara yang tak memakai masker dan atau sarung tangan yang dihentikan petugas. Ada teguran bagi mereka. Jika sudah kedapatan berkali-kali melanggar, pengendara akan disanksi lebih berat. ”Setelah PSBB berakhir, kami tetap melakukan patroli. Sasarannya tempat kerumunan,” ungkap Windu.