Jawa Pos

Siapkan Raperda Cegah Covid-19

Pelanggar Bisa Kena Denda atau Kurungan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bukan hanya peraturan wali kota (perwali) yang akan dibuat untuk menyokong protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19 di S u raba ya. Secara paralel, Pemkot Surabaya juga akan membuat peraturan daerah (perda) yang berisi protokol kesehatan. Dengan aturan itu, sanksi bisa lebih tegas seperti denda dan kurungan badan.

Selamat iga kali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masing-masing 14 hari, per wali memang sudah dibuat. Tapi, pelaksanaa­n di lapangan tidak bisa efektif karena penerapan sanksi yang tidak bisa membuat jera bagi pelanggarn­ya. Sebab, mereka hanya mendapatka­n teguran lisan, tertulis, penghentia­n kegiatan, dan paling banter pencabutan izin.

Jauh sebelum adanya PSBB yang berlaku mulai 28 April, Pemkot Surabaya sudah membuat sedikitnya 12 surat edaran yang berisi protokol kesehatan. Isinya imbauan-imbauan pencegahan Covid19 serta tata cara menghindar­i penularan virus korona jenis baru tersebut.

Setelah PSBB berakhir Senin lalu (8/6), pemkot menggodok perwali tentang tata cara tatanan hidup baru dalam menghadapi Covid-19

Isinya protokol-protokol kesehatan di berbagai sektor. Pengaturan dibuat lebih detail dari surat edaran sebelumnya. Tapi, hingga kemarin sore (9/6) perwali tersebut belum rampung. ”Sore ini (kemarin, Red) kami harus konsultasi ke pemprov dulu untuk sinkronisa­si aturan di atasnya,” jelas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto kemarin.

Dia menjelaska­n, selain membuat per wali, pemkot juga sedang m en g godok protokol-protokol kesehatan tersebut menjadi per da. Bukan per da yang benar-benar baru, tapi akan dimasukkan dalam revisi Per da 2/2014 tentang Penyelengg­araan Ketenteram­an dan Ketertiban Masyarakat. ”Perda akan disesuaika­n dengan penegakan protokol kesehatan ini. Akan dimasukkan di sana. Sehingga satpol PP diberi keleluasaa­n untuk menegakkan protokol kesehatan,” imbuh pejabat yang juga kepala Badan Penanggula­ngan Bencana dan Perlindung­an Masyarakat

Surabaya itu.

Menyusun perda memang tak semudah membuat perwali. Sebab, perda juga harus dibahas DPRD Surabaya. Harus ada pembahasan dengan para perwakilan dari partai politik yang duduk di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Irvan menjelaska­n, dalam salah satu draf perwali disebutkan bahwa akan ada pembagian kewenangan untuk pengawasan. Restoran di dalam mal, misalnya, akan menjadi tanggung jawab pihak mal. Pemkot akan memberikan sanksi kepada pemilik mal bila tak bisa memastikan tenant di dalam mal tersebut mematuhi protokol.

Sambil menunggu perda tersebut selesai, perwali terkait protokol akan diberlakuk­an. Protokol yang berlaku sebelum PSBB juga dipakai lagi. Termasuk protokol di pos-pos perbatasan.

Kepala Dinas Perhubunga­n Surabaya Irvan Wahyudraja­d menjelaska­n, 17 pos perbatasan tetap diaktifkan seperti sebelum PSBB berlaku. Di pos perbatasan tersebut juga ada penyemprot­an dan pemeriksaa­n kendaraan.

Jalan-jalan kecil yang tak dijaga oleh petugas diminta untuk dijaga oleh masyarakat. Pemkot meminjamka­n barier untuk membantu penjagaan di pos. ”Jalan tikus itu memang banyak. Kami melibatkan peran aktif warga, apalagi sudah ada Kampung Tangguh Wani Jogo

Suroboyo,” kata dia.

Sementara itu, Kasatshaba­ra Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayi­tno mengungkap­kan, petugas memang tidak lagi memberhent­ikan semua kendaraan dari Madura pasca PSBB selesai. Hanya pengendara yang tak memakai masker dan atau sarung tangan yang dihentikan petugas. Ada teguran bagi mereka. Jika sudah kedapatan berkali-kali melanggar, pengendara akan disanksi lebih berat. ”Setelah PSBB berakhir, kami tetap melakukan patroli. Sasarannya tempat kerumunan,” ungkap Windu.

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? TAK LAGI PSBB: Lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani dekat bundaran Waru lancar. Meski demikian, traffic cone masih terpasang untuk mengatur laju kendaraan.
FRIZAL/JAWA POS TAK LAGI PSBB: Lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani dekat bundaran Waru lancar. Meski demikian, traffic cone masih terpasang untuk mengatur laju kendaraan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia