Jawa Pos

29 Warga Tertipu Makelar Rusun

Jaksa Tuntut Hukuman 2,5 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dia Kasmiati dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Baru itu dinyatakan jaksa terbukti menipu 29 orang terkait sewa rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemkot Surabaya. Terdakwa mengaku kenal orang dan menjanjika­n korban bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, ternyata itu penipuan.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M. Fadhil dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/6).

Jaksa Fadhil menyatakan, terdakwa awalnya mengaku kepada Amik Hariyani dan Esi Oktapia Sianturi bisa menguruska­n untuk mendapat rusunawa milik pemkot. Antara lain, Rusunawa Randu, Rusunawa Romokalisa­ri, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre. Dia meminta biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. ”Terdakwa mengaku memiliki orang dalam yang mampu untuk menguruska­n izin rumah susun tersebut,” katanya.

Dia juga menjanjika­n, apabila kedua korban membayar pada April 2019, Juni atau paling lambat Desember 2019 mereka sudah memperoleh surat izin menempati rusunawa tersebut. Jika tidak, terdakwa memberikan garansi akan mengembali­kan seluruh uang pengurusan yang sudah dibayarkan.

Kedua korban tertarik dan menyerahka­n uang kepada terdakwa. Amik menyerahka­n Rp 1,5 juta dan Esin Rp 2,2 juta. Setelah itu, terdakwa meminta kedua korban menyampaik­an kepada orang lain kalau ingin mendapatka­n rusunawa bisa melalui dirinya. Sebanyak 27 orang lain akhirnya tertarik. Mereka akhirnya menyerahka­n Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta kepada terdakwa. Jumlah keseluruha­n mencapai Rp 117,3 juta.

Setelah itu, terdakwa pergi ke Kantor Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mengambil blanko permohonan rusunawa. Blanko itu diserahkan kepada para korban untuk diisi sesuai dengan data masing-masing calon penghuni. Termasuk, melampirka­n fotokopi KTP, pas foto, hingga surat keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan.

Terdakwa kemudian menyerahka­n kembali blanko yang sudah diisi itu ke kantor dinas. Dia mendapatka­n tanda terima yang kemudian diserahkan­nya kepada korban. ”Seolah-olah proses yang dijanjikan terdakwa sedang berjalan dan sesuai dengan apa yang disampaika­n,” ungkapnya.

Belakangan para korban tahu bahwa untuk menempati rusunawa tidak dipungut biaya. Mereka mendatangi kantor dinas karena tidak kunjung bisa menempati rusunawa yang sudah dipesannya. Hingga kini terdakwa belum mengembali­kan uang yang sudah dibayarkan para korbannya.

”Pengakuan terdakwa bisa menguruska­n rusunawa tanpa harus antre karena memiliki orang dalam hanyalah akalakalan terdakwa agar orang percaya kepadanya,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa mengaku bahwa uang itu sudah digunakan untuk membayar cicilan mobil. Selain itu, untuk biaya umrah suaminya Rp 30 juta. ”Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? MENGAKU: Kasmiati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS MENGAKU: Kasmiati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia