29 Warga Tertipu Makelar Rusun
Jaksa Tuntut Hukuman 2,5 Tahun
SURABAYA, Jawa Pos – Dia Kasmiati dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Baru itu dinyatakan jaksa terbukti menipu 29 orang terkait sewa rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemkot Surabaya. Terdakwa mengaku kenal orang dan menjanjikan korban bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, ternyata itu penipuan.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M. Fadhil dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/6).
Jaksa Fadhil menyatakan, terdakwa awalnya mengaku kepada Amik Hariyani dan Esi Oktapia Sianturi bisa menguruskan untuk mendapat rusunawa milik pemkot. Antara lain, Rusunawa Randu, Rusunawa Romokalisari, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre. Dia meminta biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. ”Terdakwa mengaku memiliki orang dalam yang mampu untuk menguruskan izin rumah susun tersebut,” katanya.
Dia juga menjanjikan, apabila kedua korban membayar pada April 2019, Juni atau paling lambat Desember 2019 mereka sudah memperoleh surat izin menempati rusunawa tersebut. Jika tidak, terdakwa memberikan garansi akan mengembalikan seluruh uang pengurusan yang sudah dibayarkan.
Kedua korban tertarik dan menyerahkan uang kepada terdakwa. Amik menyerahkan Rp 1,5 juta dan Esin Rp 2,2 juta. Setelah itu, terdakwa meminta kedua korban menyampaikan kepada orang lain kalau ingin mendapatkan rusunawa bisa melalui dirinya. Sebanyak 27 orang lain akhirnya tertarik. Mereka akhirnya menyerahkan Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta kepada terdakwa. Jumlah keseluruhan mencapai Rp 117,3 juta.
Setelah itu, terdakwa pergi ke Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mengambil blanko permohonan rusunawa. Blanko itu diserahkan kepada para korban untuk diisi sesuai dengan data masing-masing calon penghuni. Termasuk, melampirkan fotokopi KTP, pas foto, hingga surat keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan.
Terdakwa kemudian menyerahkan kembali blanko yang sudah diisi itu ke kantor dinas. Dia mendapatkan tanda terima yang kemudian diserahkannya kepada korban. ”Seolah-olah proses yang dijanjikan terdakwa sedang berjalan dan sesuai dengan apa yang disampaikan,” ungkapnya.
Belakangan para korban tahu bahwa untuk menempati rusunawa tidak dipungut biaya. Mereka mendatangi kantor dinas karena tidak kunjung bisa menempati rusunawa yang sudah dipesannya. Hingga kini terdakwa belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan para korbannya.
”Pengakuan terdakwa bisa menguruskan rusunawa tanpa harus antre karena memiliki orang dalam hanyalah akalakalan terdakwa agar orang percaya kepadanya,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa mengaku bahwa uang itu sudah digunakan untuk membayar cicilan mobil. Selain itu, untuk biaya umrah suaminya Rp 30 juta. ”Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.