KPU Modifikasi Aturan Kampanye Pilkada
Kurangi Tatap Muka, Tambah Alat Peraga
JAKARTA, Jawa Pos – Suasana jalanan di 270 daerah penyelenggara pilkada 2020 bakal lebih semarak dengan baliho ataupun spanduk pada masa kampanye. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melonggarkan penggunaan alat peraga kampanye untuk mengimbangi aturan protokol Covid-19 yang membatasi aktivitas tatap muka.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, kuota alat peraga ditambah untuk menciptakan keseimbangan. Pasalnya, dalam kampanye pilkada 2020 nanti, kegiatan yang sifatnya tatap muka atau pertemuan besar akan dikurangi. Sebagai gantinya, media kampanye visual perlu ditambah.
”Ada beberapa aspek lain yang kita kurangi. Makanya, ada beberapa aspek lain yang kita longgarkan,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (10/6). Dengan demikian, harapannya adalah publik tetap mendapat kesempatan mengenal calon dengan cara yang lain.
Penambahan kuota alat peraga sendiri diberikan kepada peserta pilkada atau pasangan calon. Pramono menjelaskan, selama ini peserta diberi kuota untuk memproduksi alat peraga sebanyak 100–150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. ”Ini ada kemungkinan kami longgarkan,” ucapnya.
Pramono yakin alat peraga masih cukup efektif sebagai sarana kampanye. Berdasar hasil riset yang didapatkan KPU, alat peraga memberikan kontribusi besar pada pengetahuan dan pengenalan pemilih terhadap paslon.
Dalam draf peraturan KPU (PKPU), sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kampanye juga diubah. Pram (sapaan Pramono) mencontohkan, kehadiran pendukung paslon dalam ajang debat calon akan dikurangi. ”Rencananya, jumlah pengunjung dari tiap-tiap pendukung itu kita hilangkan atau kita batasi,” lanjut dia.
Dalam draf yang telah disusun, hal lain yang dikurangi adalah pertemuan terbatas. Maksimal hanya boleh diikuti 20 orang. Kemudian ada larangan menggelar acara budaya, olahraga, hingga kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak massa.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu melakukan simulasi pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol Covid-19. Selain menjadi persiapan tahapan, hal tersebut penting sebagai bentuk pendidikan pemilih.
”Misalnya simulasi kampanye dan coblosan yang sudah dimodifikasi. Itu sekaligus bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Simulasi juga bisa membantu penyelenggara pemilu, masyarakat, dan TNI-Polri dalam mengatur strategi pelaksanaan pilkada yang aman. Apalagi, situasi tiaptiap daerah berbeda. Baik tingkat kepadatan penduduk, suhu udara, maupun kondisi geografisnya.
Dengan demikian, terbuka peluang munculnya inovasi protokol kesehatan sesuai kondisi objektif di daerah. ”Tentu setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap provinsi dan kabupaten/ kota,” imbuhnya.
Misalnya simulasi kampanye dan coblosan yang sudah dimodifikasi. Itu sekaligus bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.” BAHTIAR Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri