Tertangkap karena Ocehan Pembeli
SURABAYA, Jawa Pos – Andri Kristanto harus mengakhiri petualangannya sebagai anggota jaringan narkoba. Jejaknya terendus polisi. Dia ditangkap. Dari pria yang sehari-hari berjualan ayam potong itu, petugas mengamankan 129 gram sabu-sabu (SS).
”Jaringan Madura. Dia berperan sebagai kurir,” ujar Direskoba Polda Jatim Kombespol Cornelis M. Simanjuntak kemarin (10/9). Andri ditangkap di Kediri. Dia diburu setelah namanya muncul dalam pengembangan. ”Beberapa waktu lalu pembelinya sudah ditangkap,” sambungnya.
Andri, kata dia, disebut sebagai penyuplai narkoba. Informasi itu didalami. Hingga akhirnya pria 30 tahun tersebut terdeteksi di Kecamatan Gurah, Kediri. Cornelis menyebut tersangka ditangkap di pinggir jalan tanpa perlawanan. Andri dibekuk ketika akan mengirim narkoba pesanan salah satu pembelinya. ”Barang bukti awal 50 gram,” terangnya. Andri menyimpannya di dalam bungkus rokok.
Cornelis menuturkan, tersangka dikendalikan bandar berinisial SH yang masih buron. Andri mendapatkan kiriman narkoba darinya dengan sistem ranjau. ”AN (Andri, Red) ini yang mengantar ke pemesan,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Menurut dia, pola transaksi itu jamak dipakai jaringan narkoba. SH tidak mengirim langsung pesanan dari pembeli agar keberadaannya tidak terendus. ”Bandar umumnya punya lebih dari satu kurir,” jelasnya.
Andri, jelas dia, dalam penyidikan mengaku sudah tiga bulan menjalankan perannya sebagai kurir narkoba. Upahnya sekali kirim sekitar Rp 3 juta. Dia biasa membawa narkoba pesanan ke Surabaya. ”Diranjau juga oleh tersangka,” paparnya.
Andri mengenal SH dari temannya. Dia mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. ”Dalam sebulan bisa tiga sampai empat kali kirim,” kata Cornelis.