Minta Maskawin Rp 500 Ribu dan Air Zamzam
Muhlisin masih tak habis pikir status lajangnya berakhir di tangan sesama pria. Malu, shock, dan sedih campur aduk. Dia melaporkan mantan ”istrinya” ke polisi. Pelaku yang bernama Mita alias Supriadi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PERKARA Muhlisin ini sudah diketahui banyak orang. Kasusnya viral. Warga Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, itu menerima banyak tangkapan layar berita tentangnya. Pria 31 tahun tersebut bingung. Pernikahan yang diimpikannya ternyata menjadi petaka.
Sejak mengenal Mita pada Februari lalu hingga hari pernikahan, Muhlisin sama sekali tak curiga. Di matanya, Mita adalah perempuan salihah. Rajin membangunkannya setiap pagi. Pakaian Mita yang dibalut cadar saat kali pertama bertemu di Taman Udayana semakin membuatnya terpesona. Belum lagi bahasa dan ucapan lembut Mita lewat pesan singkat maupun telepon. Muhlisin benar-benar tertipu
’’Saya berharap persoalan ini bisa selesai. Saya mohon orang yang sudah mengetahui kejadian ini tidak salah persepsi,” ungkap Muhlisin sambil meneteskan air mata tak kuasa menahan kesedihan saat diwawancarai Lombok Post.
Kepala Dusun Gelogor Selatan Hamdani yang mewakili keluarga korban juga terpukul. Dia menjadi saksi dalam akad nikah Muhlisin dan Mita pada 2 Juni lalu. Saat acara itu, kata Hamdani, Mita mengenakan cadar. Gerakgeriknya kalem. ”Saya ikut menyaksikan pernikahan itu dan tidak ada kecurigaan bahwa dia laki-laki. Sehingga saya sebagai kepala dusun berharap pelaku diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala Desa Gelogor Selatan Arman Iswara merasakan hal serupa. Penipuan itu dianggapnya telah mencemarkan nama desa. Dia juga menyangka Mita perempuan tulen. Malah dia sempat memuji Mita perempuan yang baik karena tak meminta maskawin macam-macam. ”Cuma minta uang Rp 500 ribu dan air zamzam. Sudah dibayarkan dan diterima pelaku langsung,” jelas Arman.
Kepada petugas Polres Lombok
Barat yang menangani kasus tersebut, Mita mengaku bahwa Muhlisin sebetulnya sudah tahu dirinya laki-laki. ’’Dia tahu saya laki-laki. Dia tahu saya tidak punya payudara. Dia tahu saya punya (alat kelamin laki-laki),’’ ungkapnya.
Mita menyebutkan, pada awal perkenalan memang Muhlisin tak tahu dirinya laki-laki. Hubungan mereka terjalin dari perkenalan di media sosial Tantan. Setelah bertukar nomor telepon, mereka rajin ngobrol, baik lewat telepon maupun chat. ”Kalau pagi saya bangunin dia, dari situ mungkin dia ada rasa,” kata Mita alias Supriadi.
Beberapa kali Muhlisin mengajak menikah. Namun, dia menolak, meminta menjalani hubungan perkenalan lebih lanjut agar bisa memahami satu sama lain. ’’Pernah saya bilang mau putus, tapi dia bilang mau bunuh diri,’’ ujarnya.
Hingga kali pertama mereka bertemu, Muhlisin juga tidak menyadari bahwa orang yang akan dinikahinya adalah lakilaki. ’’Dia memang tidak tahu saya laki-laki. Tapi, saat pertama saya ke rumahnya, dia paksa saya bersetubuh,’’ kata Mita.
Dari situlah Mita menyebut Muhlisin sudah tahu dirinya laki-laki. Namun, pengakuan itu dibantah keras oleh Muhlisin. Sampai menikah, Muhlisin tahunya Mita itu perempuan. Termasuk di malam pertama. Muhlisin sudah ngebet ingin meminta hubungan suami istri.
Mita ternyata memberinya syarat. ’’Mita meminta hubungan tersebut dilakukan dengan pakaian tertutup. Alasannya, Mita selesai operasi sehingga alat vitalnya ditutup,” tutur Aan Ramadan, pengacara Muhlisin.
Muhlisin yang tak mau melewatkan kesempatan malam pertama tak menolak. Semua posisi diarahkan Mita. ’’Klien kami hanya terima beres,” beber Aan.
Sejak itu Muhlisin curiga. Apalagi, dada Mita rata. Saat ditanya kenapa begitu, Mita bilang payudaranya akan membesar jika sudah hamil. ’’Muhlisin ini lakilaki polos dan percaya karena baru pertama ketemu perempuan. Sayangnya, perempuan yang dikenal ini perempuan jadi-jadian,” ujar Aan.
Hari ke hari polah Mita makin mencurigakan. Apalagi, dia meminta bercerai pada hari ketiga. Muhlisin dan keluarga lantas menelusuri identitasnya. Mereka mendatangi tempat asal Mita di Kecamatan Ampenan, Mataram. Dari informasi tetangga dan RT setempat, ketahuanlah aslinya.
Muhlisin lantas melaporkan
Mita ke polisi. ’’Hasil gelar kemarin, statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, MI alias SU diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,’’ jelas Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa kemarin (11/6).
Supriadi kini terancam kurungan empat tahun penjara. Dia dianggap menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memakai identitas palsu. Dia juga dinilai melakukan rangkaian kebohongan hingga berlangsungnya pernikahan sejenis.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Siddiq menambahkan, Supriadi telah memalsukan identitas KTP. ’’Dia pinjam KTP seseorang atas nama MI. Diganti fotonya, kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu,’’ katanya.
Motif penipuannya masih didalami. Apakah karena uang atau suka dengan sesama jenis. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Salah satunya perangkat kewilayahan atau kepala dusun yang juga menyaksikan akad pernikahan. Tak hanya KTP yang dipalsukan. Dokumen lain seperti ijazah dan kartu keluarga juga dipalsukan.