Jawa Pos

2.108 Lembaga Dapat Izin Akses Database Kependuduk­an

Mendagri Ingatkan Kewajiban Perlindung­an

-

JAKARTA, Jawa Pos – Jumlah lembaga yang dapat mengakses database kependuduk­an terus meningkat. Kemarin (11/6) Kementeria­n Dalam Negeri memberikan akses kepada 13 lembaga baru. Yakni, 10 lembaga keuangan, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga sosial. Dengan demikian, jumlah lembaga yang mendapat akses sudah mencapai 2.108.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perluasan akses diberikan untuk mendorong pemanfaata­n data kependuduk­an. Dengan adanya akses data, proses verifikasi data bagi lembaga diharapkan bisa semakin cepat. ”Tujuannya adalah mendorong pembanguna­n nasional,” kata Mendagri saat melakukan penandatan­ganan secara virtual kemarin.

Meski demikian, Tito menekankan agar pemanfaata­n data kependuduk­an tetap menghormat­i hak-hak privasi warga negara serta tidak disalahgun­akan. ”Karena

data kependuduk­an itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Tito meminta sistem pengamanan dalam proses verifikasi pemanfaata­n data kependuduk­an diperketat. Termasuk memperkuat moralitas personel guna menghindar­i penyalahgu­naan data. Baik yang ada di dukcapil maupun lembaga pengguna.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatk­an lembaga bahwa data kependuduk­an harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik. Terlebih, di dalam kerja sama disebutkan kewajiban taat pada empat perundang-undangan. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, PP Nomor 40 Tahun 2019, dan Permendagr­i 102.

”Dengan demikian, pemanfaata­n data kependuduk­an itu memiliki implikasi hukum,” ujarnya.

Dia menambahka­n, tak sembarang lembaga bisa mengajukan kerja sama pemanfaata­n data kependuduk­an. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan. Pemanfaata­n untuk sektor keuangan juga harus terlebih dulu mendapat rekomendas­i dan persetujua­n dari Otoritas Jasa Keuangan. Semua itu diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerja sama wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula. ’’Setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindung­an dan menjaga kerahasiaa­n data dan dokumen kependuduk­an yang diakses berbagai lembaga tersebut,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia