2.108 Lembaga Dapat Izin Akses Database Kependudukan
Mendagri Ingatkan Kewajiban Perlindungan
JAKARTA, Jawa Pos – Jumlah lembaga yang dapat mengakses database kependudukan terus meningkat. Kemarin (11/6) Kementerian Dalam Negeri memberikan akses kepada 13 lembaga baru. Yakni, 10 lembaga keuangan, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga sosial. Dengan demikian, jumlah lembaga yang mendapat akses sudah mencapai 2.108.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perluasan akses diberikan untuk mendorong pemanfaatan data kependudukan. Dengan adanya akses data, proses verifikasi data bagi lembaga diharapkan bisa semakin cepat. ”Tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” kata Mendagri saat melakukan penandatanganan secara virtual kemarin.
Meski demikian, Tito menekankan agar pemanfaatan data kependudukan tetap menghormati hak-hak privasi warga negara serta tidak disalahgunakan. ”Karena
data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini,” imbuhnya.
Selain itu, Tito meminta sistem pengamanan dalam proses verifikasi pemanfaatan data kependudukan diperketat. Termasuk memperkuat moralitas personel guna menghindari penyalahgunaan data. Baik yang ada di dukcapil maupun lembaga pengguna.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan lembaga bahwa data kependudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik. Terlebih, di dalam kerja sama disebutkan kewajiban taat pada empat perundang-undangan. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, PP Nomor 40 Tahun 2019, dan Permendagri 102.
”Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan itu memiliki implikasi hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, tak sembarang lembaga bisa mengajukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan. Pemanfaatan untuk sektor keuangan juga harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Semua itu diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerja sama wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula. ’’Setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses berbagai lembaga tersebut,” ujarnya.