Mulai Godok Stimulus Tambahan bagi Industri
Sesuaikan dengan Kebutuhan
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah secara intensif menyiapkan stimulus tambahan bagi sektor industri. Sesuai harapan para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mempersiapkan sejumlah keringanan. Antara lain, biaya listrik, gas, dan pajak-pajak yang berkaitan dengan dunia bisnis.
Soal insentif tambahan keringanan pembayaran atau subsidi listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku sedang berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). ”Kemenperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN,” ujarnya kemarin (11/6).
Dalam surat itu, Kemenperin mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik. Termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan itu diusulkan untuk periode langganan 1 April–31 Desember 2020.
’’Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,’’ katanya.
Dia menuturkan bahwa insentif lain akan berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan. Tepatnya, mulai April sampai September 2020. Syaratnya adalah jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Agus juga mengusulkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Berikutnya adalah insentif gas. Berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Kemenperin mengusulkan penghapusan pembayaran minimum per kontrak. Juga, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.
’’Dengan upaya-upaya tersebut, tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional bisa terus dijaga pada tren positif,’’ ucapnya.
Di samping stimulus pada sektor energi, pemerintah juga tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor. Demikian juga penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda dan pembebasan sementara angsuran PPh pasal 25. ”Pemerintah ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas industri. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak.”
Kemenperin juga mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif tersebut akan diberikan dengan sejumlah syarat. Antara lain, rekam jejak pajak dan cicilan kredit, prospek bisnis yang baik, serta tingkat penyerapan tenaga kerja. Selain itu, berat ringannya dampak pandemi terhadap kinerja industri yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, untuk bisa pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja. Paling tidak berupa subsidi bunga sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kini dipatok 4,5 persen selama setahun. ’’Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha,’’ ujarnya.