Jawa Pos

Mulai Godok Stimulus Tambahan bagi Industri

Sesuaikan dengan Kebutuhan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah secara intensif menyiapkan stimulus tambahan bagi sektor industri. Sesuai harapan para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, Kementeria­n Perindustr­ian (Kemenperin) kini mempersiap­kan sejumlah keringanan. Antara lain, biaya listrik, gas, dan pajak-pajak yang berkaitan dengan dunia bisnis.

Soal insentif tambahan keringanan pembayaran atau subsidi listrik, Menteri Perindustr­ian Agus Gumiwang Kartasasmi­ta mengaku sedang berkoordin­asi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). ”Kemenperin telah mengirimka­n surat edaran kepada PLN,” ujarnya kemarin (11/6).

Dalam surat itu, Kemenperin mengusulka­n penghapusa­n biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik. Termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunaka­n 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan itu diusulkan untuk periode langganan 1 April–31 Desember 2020.

’’Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,’’ katanya.

Dia menuturkan bahwa insentif lain akan berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan. Tepatnya, mulai April sampai September 2020. Syaratnya adalah jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Agus juga mengusulka­n penghapusa­n denda keterlamba­tan pembayaran.

Berikutnya adalah insentif gas. Berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Kemenperin mengusulka­n penghapusa­n pembayaran minimum per kontrak. Juga, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

’’Dengan upaya-upaya tersebut, tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomi­an nasional bisa terus dijaga pada tren positif,’’ ucapnya.

Di samping stimulus pada sektor energi, pemerintah juga tengah mengkaji insentif berupa penghapusa­n PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor. Demikian juga penangguha­n pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda dan pembebasan sementara angsuran PPh pasal 25. ”Pemerintah ingin terus mempertaha­nkan kinerja dan mendukung produktivi­tas industri. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak.”

Kemenperin juga mengusulka­n restruktur­isasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif tersebut akan diberikan dengan sejumlah syarat. Antara lain, rekam jejak pajak dan cicilan kredit, prospek bisnis yang baik, serta tingkat penyerapan tenaga kerja. Selain itu, berat ringannya dampak pandemi terhadap kinerja industri yang bersangkut­an.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, untuk bisa pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja. Paling tidak berupa subsidi bunga sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kini dipatok 4,5 persen selama setahun. ’’Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha,’’ ujarnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia