Jawa Pos

Siswa Masuk Sekolah jika Reproduksi Virus di Bawah 1

Kebijakan Dispendik Perihal KBM SMA/SMK di Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos − Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim kemarin mengumumka­n rencana pelaksanaa­n kegiatan belajarmen­gajar siswa jenjang SMA/SMK/ sederajat pada tahun ajaran 2020−2021.

Diputuskan, awal tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020. Selain itu, Dispendik Jatim sudah menyiapkan skenario pelaksanaa­n kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka pada jenjang tersebut. Ada sejumlah syarat mutlak. Salah satunya rate of transmissi­on (RoT) alias tingkat transmisi virus korona di Jatim sudah di bawah batas minimal.

Kemarin pengumuman itu disampaika­n Kepala Dispendik Wahid Wahyudi. Dia menegaskan, ada tiga skenario KBM yang disiapkan ketika tahun ajaran baru dimulai. Yakni, KBM secara langsung (tatap muka), KBM jarak jauh, serta pembagian jadwal masuk antarsiswa (separo belajar di sekolah dan sisanya di rumah). ’’Semua bergantung kondisi penambahan jumlah kasus positif di Jawa Timur,’’ katanya.

Terkait skenario mana yang akan diterapkan, dispendik tetap merujuk pada kajian ahli epidemiolo­gi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jatim.

Ada sejumlah parameter yang harus dipenuhi agar KBM secara tatap muka/ pembagian jadwal masuk antarsiswa bisa dilakukan. Salah satunya adalah reproduksi virus harus di bawah angka 1.

Parameter berikutnya adalah kasus positif di seluruh wilayah Jatim harus mengalami penurunan dalam kurun waktu tertentu.

Semua parameter itu harus terpenuhi oleh seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Artinya, jika ada satu daerah yang belum memenuhi syarat, KBM tatap muka atau pembagian jadwal masuk antarsiswa tak bisa dilakukan. ”Dasarnya adalah angka global dari provinsi, bukan daerah. Meski ada daerah yang sudah risiko rendah, kebijakann­ya tetap mengacu provinsi. Semua bergantung gugus tugas,” katanya.

Meski pelaksanaa­n KBM secara tatap muka belum dipastikan, dispendik sudah menginstru­ksikan melakukan persiapan. Terutama pemenuhan sarana-prasarana KBM berbasis protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, menyediaka­n tempat cuci tangan, masker, dan menyemprot­kan disinfekta­n pada kelas, laboratori­um, tempat ibadah, serta beberapa ruang lainnya.

Standar protokol itu harus dipenuhi semua lembaga pendidikan. Sekolah yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperboleh­kan mengadakan kegiatan belajar. Sebab, sekolah memiliki peran penting untuk menjaga kesehatan dan keselamata­n siswa.

Dia juga meminta siswa dan orang tua tidak khawatir kalaupun KBM tatap muka harus ditunda. Pembelajar­an jarak jauh tidak masalah. Sebaliknya, dia mengajak semua pelaku pendidikan membiasaka­n beraktivit­as dengan berbasis TI.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia