Berikan Stimulus Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mencari cara dan terobosan untuk berjuang bersama masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga 31 Juli 2020. Kini, Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Pemprov memberikan diskon 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor 5 persen juga diberikan untuk kendaraan roda empat serta lebih. Kebijakan diskon itu akan berlaku pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
”Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19,” papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi kemarin (11/6).
Jadi, masyarakat Jatim saat ini mendapat dua bentuk keringanan pajak, yaitu pembebasan denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan. Kebijakan Pemprov Jatim itu menjadi inisiasi program yang kali pertama ada di Indonesia. Yakni, pemprov memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakat.
Menurut Khofifah, langkah itu diambil karena banyak sektor dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Khofifah pun berharap stimulus ekonomi berupa diskon tersebut dapat meringankan beban masyarakat Jatim. Perekonomian Jatim pun diharapkan segera bangkit.
”Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Sebab, selama pandemi ini, tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” ungkap Khofifah.
Layanan diskon pajak kendaraan bermotor itu dapat dimanfaatkan masyarakat dengan membayar pajak melalui 46 layanan samsat induk, layanan unggulan samsat, dan layanan pembayaran pajak drive thru. Metode lainnya adalah pembayaran via melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart,
Griya Bayar, LinkAja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan PT Pos Indonesia.
Samsat Keliling tidak dimasukkan dalam daftar yang dapat melakukan pelayanan tersebut. Sebab, Pemprov Jatim ingin mengurangi potensi kerumunan. Oleh sebab itu juga, Samsat Keliling tidak dioperasikan untuk sementara waktu.
”Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya pelat hitam dan pelat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sementara itu, untuk pelat merah, itu tidak berlaku,” ujar Khofifah.